Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Undang-undang (UU) Nomor 4 Tahun 2018

Undang-undang (UU) Nomor 4 Tahun 2018 tentang Pengesahan Protocol To Implement The Sixth Package Of Commitments On Financial Services Under The ASEAN Framework Agreement Services (Protokol untuk Melaksanakan Paket Komitmen Keenam Bidang Jasa Keuangan dalam Persetujuan Kerangka Kerja ASEAN di Bidang Jasa)

Juga dikenal sebagai: UU 4/2018 · UU No. 4 Tahun 2018 · UU Nomor 4 Tahun 2018

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:25 Mei 2018Tanggal Penetapan:25 Mei 2018
Pasar ModalPerbankanAsuransi

Informasi

TipeUndang-undang (UU)
TemaPengesahan Protocol To Implement The Sixth Package Of Commitments On Financial Services Under The ASEAN Framework Agreement Services (Protokol untuk Melaksanakan Paket Komitmen Keenam Bidang Jasa Keuangan dalam Persetujuan Kerangka Kerja ASEAN di Bidang Jasa)
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku25 Mei 2018
Tanggal Penetapan25 Mei 2018
Tempat PenetapanJakarta

Protokol pertama diratifikasi dengan Keputusan Presiden Nomor 53 Tahun 1998. Protokol kedua diratifikasi dengan Keputusan Presiden Nomor 81 Tahun 2002. Protokol ketiga diratifikasi dengan Peraturan Presiden Nomor 51 Tahun 2008. Protokol keempat diratifikasi melalui Peraturan Presiden Nomor 6 Tahun 2009. Protokol kelima diratifikasi melalui Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2013.

Undang-Undang ini mengesahkan Protocol to Implement the Sixth Package of Commitments on Financial Services under the ASEAN Framework Agreement on Services (Protokol untuk Melaksanakan Paket Komitmen Keenam Bidang Jasa Keuangan dalam Persetujuan Kerangka Kerja ASEAN di Bidang Jasa). Latar belakang pengesahan protokol ini adalah untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan mendorong pertumbuhan ekonomi nasional melalui kerja sama internasional di sektor jasa keuangan, khususnya dengan negara-negara anggota ASEAN. Indonesia berpartisipasi aktif dalam kerja sama regional ASEAN melalui ASEAN Framework Agreement on Services (AFAS), yang bertujuan mewujudkan integrasi ekonomi di kawasan ASEAN.

Protokol ini mencakup komitmen Negara-negara Anggota ASEAN untuk memperlancar perdagangan jasa keuangan dan menjamin keadilan berusaha. Negara-negara anggota ASEAN memiliki kewajiban untuk menyampaikan komitmen spesifik mereka di General Agreement on Trade in Services (GATS) kepada Negara Anggota ASEAN yang bukan anggota World Trade Organization (WTO), serta memberikan perlakuan istimewa sesuai dengan Jadwal Komitmen Khusus dan Daftar Pengecualian Perlakuan yang Sama dan Tidak Membedakan Asal Negara (Most Favoured Nation/MFN). Protokol ini juga mencakup pendalaman integrasi perbankan kawasan sesuai dengan Pasal IV bis AFAS dan ASEAN Banking Integration Framework (ABIF), di mana negara-negara anggota ASEAN dapat melakukan perundingan kerja sama bilateral di sektor perbankan.

Dengan disahkannya protokol ini, Indonesia diharapkan memperoleh manfaat berupa peningkatan ketersediaan produk jasa keuangan yang terjangkau dan berkualitas, serta kesempatan bagi penyedia jasa keuangan Indonesia untuk beroperasi di pasar keuangan Negara Anggota ASEAN.

(-)

(-)