Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Temanggung Nomor 4 Tahun 2012

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Temanggung Nomor 4 Tahun 2012 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan pada Laboratorium Kesehatan Daerah

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Temanggung 4/2012 · Perda Kabupaten Temanggung No. 4 Tahun 2012 · Perda Kabupaten Temanggung Nomor 4 Tahun 2012

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:21 April 2012Tanggal Penetapan:21 April 2012
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRetribusi Pelayanan Kesehatan pada Laboratorium Kesehatan Daerah
LokasiPemerintah Kabupaten Temanggung
Tanggal Berlaku21 April 2012
Tanggal Penetapan21 April 2012
Tempat PenetapanTemanggung

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 7 Tahun 2009 tentang Retribusi Pemeriksaan Kesehatan Lingkungan (Lembaran Daerah Kabupaten Temanggung Tahun 2009 Nomor 7).

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan pada Laboratorium Kesehatan Daerah. Latar belakangnya adalah penggantian Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 7 Tahun 2009 karena adanya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk mendukung perkembangan otonomi daerah dan meningkatkan derajat kesehatan masyarakat melalui pendapatan asli daerah.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Nama retribusi adalah Retribusi Pelayanan Kesehatan pada Laboratorium Kesehatan Daerah.
  2. Objek retribusi adalah jasa pelayanan kesehatan atas hasil pemeriksaan/pengujian kualitas air (bakteriologis dan kimia terbatas), makanan minuman (bakteriologis dan kimia), udara, tanah, residu pestisida, usap alat, lantai, linen, dan spesimen klinik.
  3. Subjek retribusi adalah orang pribadi atau badan yang memperoleh/memanfaatkan pemeriksaan kesehatan pada Laboratorium Kesehatan.
  4. Retribusi digolongkan sebagai retribusi jasa umum.
  5. Tarif retribusi ditetapkan berdasarkan jenis pelayanan yang diberikan dan tercantum dalam lampiran peraturan.
  6. Retribusi dipungut di wilayah Daerah Kabupaten Temanggung.
  7. Tata cara pemungutan menggunakan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan.
  8. Pembayaran retribusi dilakukan secara lunas dan tunai, disetor ke Kas Daerah paling lambat 1 hari kerja.

Peraturan ini juga mengatur tentang sanksi administratif, tata cara penagihan, pengurangan, keringanan, pembebasan retribusi, kedaluwarsa penagihan, penghapusan piutang retribusi, insentif pemungutan, pemanfaatan retribusi, dan penyidikan.

(-)

1. Wajib retribusi yang tidak melaksanakan kewajiban sehingga merugikan keuangan daerah diancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda sebesar 3 (tiga) kali jumlah retribusi yang terutang.