Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 42 Tahun 1951

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 42 Tahun 1951 tentang Pelaksanaan Penyerahan Sebagian Dari Urusan Pemerintah Pusat Dalam Lapangan Kehewanan Kepada Propinsi Sumatera Selatan

Juga dikenal sebagai: PP 42/1951 · PP No. 42 Tahun 1951 · PP Nomor 42 Tahun 1951

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:1 Juli 1951Tanggal Penetapan:27 Juni 1951
Otonomi & Pemerintahan Daerah

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaPelaksanaan Penyerahan Sebagian Dari Urusan Pemerintah Pusat Dalam Lapangan Kehewanan Kepada Propinsi Sumatera Selatan
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku01 Juli 1951
Tanggal Penetapan27 Juni 1951
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan Pemerintah ini bertujuan untuk melaksanakan penyerahan sebagian urusan Pemerintah Pusat dalam bidang kehewanan kepada Propinsi Sumatera Selatan, sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang No. 3 tahun 1950. Tujuannya adalah untuk meningkatkan efisiensi pengelolaan urusan kehewanan dengan mendekatkan pengambilan keputusan ke tingkat daerah.

Ketentuan Substansial: Propinsi Sumatera Selatan diberikan kewenangan untuk memajukan peternakan dan mengelola kesehatan hewan ternak dalam wilayahnya, kecuali untuk urusan yang bersifat nasional seperti pencegahan penyakit hewan menular yang tetap menjadi kewajiban Pemerintah Pusat. Propinsi juga bertanggung jawab untuk mengatur dan mengawasi pelaksanaan urusan kehewanan oleh daerah-daerah otonom bawahan. Selain itu, Propinsi dapat membentuk Jawatan Kehewanan dan mengadakan pendidikan bagi pegawai ahli dengan persetujuan Menteri Pertanian. Propinsi juga diizinkan untuk mengadakan peraturan daerah terkait pembanterasan penyakit hewan menular, dengan persetujuan dari Menteri Pertanian.

(-)

(-)