di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 7 Tahun 1979 tentang Rencana Pembangunan Lima Tahun Ketiga (REPELITA III) 1979/80 - 1983/84
Juga dikenal sebagai: Keppres 7/1979 · Keppres No. 7 Tahun 1979 · Keppres Nomor 7 Tahun 1979
Latar Belakang dan Tujuan
Keputusan Presiden ini dikeluarkan dengan latar belakang keberhasilan pelaksanaan Pembangunan Lima Tahun Kedua yang dianggap memadai dan dapat dijadikan landasan kuat untuk tahap pembangunan selanjutnya. Tujuan dari kebijakan ini adalah untuk menetapkan Rencana Pembangunan Lima Tahun Ketiga (REPELITA III) sebagai kelanjutan dan peningkatan dari REPELITA II, dengan memperhatikan saran dari berbagai pihak dan sesuai dengan tugas dari Majelis Permusyawaratan Rakyat.
Ketentuan Substansial
Keputusan ini menetapkan bahwa Rencana Pembangunan Lima Tahun III merupakan bagian dari Pola Dasar Pembangunan Nasional dan menjadi landasan bagi Pemerintah dalam melaksanakan pembangunan. Kebijakan pelaksanaan dituangkan dalam Rencana Tahunan yang tercermin dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara serta kebijakan pemerintah lainnya. Pelaksanaan Rencana Tahunan harus memperhatikan kemungkinan perubahan dan perkembangan keadaan yang memerlukan penyesuaian terhadap Rencana Pembangunan Lima Tahun III.