Peraturan Daerah ini bertujuan untuk mewujudkan penghormatan, pemajuan, perlindungan, dan pemenuhan hak asasi manusia serta kebebasan dasar penyandang disabilitas secara penuh dan setara. Hal ini dilakukan untuk menjamin upaya penghormatan, pemajuan, perlindungan, dan pemenuhan hak sebagai martabat yang melekat pada diri penyandang disabilitas, mewujudkan taraf kehidupan yang lebih berkualitas, adil, sejahtera lahir dan batin, mandiri, serta bermartabat. Selain itu, peraturan ini bertujuan untuk melindungi penyandang disabilitas dari penelantaran, eksploitasi, pelecehan, tindakan diskriminatif, serta pelanggaran hak asasi manusia, dan memastikan pelaksanaan upaya penghormatan, pemajuan, perlindungan, dan pemenuhan hak penyandang disabilitas untuk mengembangkan diri serta mendayagunakan seluruh kemampuan sesuai bakat dan minat yang dimilikinya.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup berbagai aspek, antara lain:
- Hak Penyandang Disabilitas: Meliputi hak hidup, bebas dari stigma, privasi, keadilan dan perlindungan hukum, pendidikan, pekerjaan, kesehatan, politik, keagamaan, keolahragaan, kebudayaan dan pariwisata, kesejahteraan sosial, aksesibilitas, pelayanan publik, perlindungan dari bencana, habilitasi dan rehabilitasi, konsesi, pendataan, hidup mandiri, berekspresi, berpindah tempat, dan bebas dari diskriminasi.
- Pelaksanaan Penghormatan, Perlindungan, dan Pemenuhan Hak: Pemerintah Daerah wajib melakukan perencanaan, penyelenggaraan, dan evaluasi, serta merumuskannya dalam rencana induk. Pemerintah Daerah juga memfasilitasi penyandang disabilitas untuk bersosialisasi dan berinteraksi, menjamin hak sebagai subjek hukum, dan menyediakan bantuan hukum.
- Pendidikan: Pemerintah Daerah wajib menyelenggarakan dan/atau memfasilitasi pendidikan inklusif dan khusus, mengikutsertakan anak penyandang disabilitas dalam program wajib belajar 12 tahun, menyediakan beasiswa, dan memfasilitasi pembentukan Unit Layanan Disabilitas.
- Pekerjaan: Pemerintah Daerah wajib menjamin proses rekrutmen yang adil, memberikan pelatihan keterampilan kerja, dan menyosialisasikan penyediaan akomodasi yang layak. Perusahaan daerah dan swasta wajib mempekerjakan penyandang disabilitas dengan kuota tertentu.
- Kesehatan: Pemerintah Daerah wajib memberikan pelayanan kesehatan tanpa diskriminasi dan menyediakan tenaga kesehatan yang kompeten.
- Politik: Pemerintah Daerah wajib menjamin partisipasi efektif dan penuh dalam kehidupan politik dan publik.
- Kesejahteraan Sosial: Pemerintah Daerah wajib melakukan penyelenggaraan kesejahteraan sosial yang meliputi rehabilitasi sosial, jaminan sosial, pemberdayaan sosial, dan perlindungan sosial.
- Infrastruktur: Pemerintah Daerah wajib menjamin infrastruktur yang mudah diakses, termasuk bangunan gedung, jalan, permukiman, pertamanan, dan permakaman.
- Pelayanan Publik: Pemerintah Daerah wajib menyediakan pelayanan publik yang mudah diakses.
- Perlindungan dari Bencana: Pemerintah Daerah wajib menjamin penanganan penyandang disabilitas pada tahap prabencana, saat tanggap darurat, dan pascabencana.