Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lahat Nomor 5 Tahun 2021

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Lahat Nomor 5 Tahun 2021 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Lahat 5/2021 · Perda Kabupaten Lahat No. 5 Tahun 2021 · Perda Kabupaten Lahat Nomor 5 Tahun 2021

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:18 Oktober 2021Tanggal Penetapan:18 Oktober 2021
Anggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021
LokasiPemerintah Kabupaten Lahat
Tanggal Berlaku18 Oktober 2021
Tanggal Penetapan18 Oktober 2021
Tempat PenetapanLahat

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Lahat Tahun Anggaran 2021. Latar belakang penetapan peraturan ini adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 317 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Pasal 177 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, yang mewajibkan Kepala Daerah mengajukan Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD kepada DPRD untuk memperoleh persetujuan bersama. Rancangan Peraturan Daerah ini merupakan perwujudan dari Perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2021 yang dijabarkan ke dalam perubahan kebijakan umum APBD serta perubahan prioritas dan plafon anggaran sementara yang telah disepakati antara Pemerintah Daerah dengan DPRD.

APBD tahun anggaran 2021 semula sebesar Rp1.979.922.135.817,00 bertambah sebesar Rp 356.286.179.537,00 sehingga menjadi Rp2.336.208.315.354,00. Perubahan tersebut meliputi pendapatan daerah, belanja daerah, dan pembiayaan daerah. Pendapatan daerah bersumber dari pendapatan asli daerah, pendapatan transfer, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah. Belanja daerah terdiri atas belanja operasi, belanja modal, belanja tidak terduga, dan belanja transfer. Pembiayaan daerah mencakup penerimaan pembiayaan dan pengeluaran pembiayaan.

Dalam keadaan darurat termasuk keperluan mendesak, Pemerintah Kabupaten dapat melakukan pengeluaran yang belum tersedia anggarannya atau melebihi pagu yang ditetapkan dalam Peraturan Daerah ini, yang selanjutnya dimasukkan dalam perubahan APBD Tahun Anggaran 2021. Bupati menetapkan peraturan tentang Penjabaran Perubahan APBD sebagai landasan operasional pelaksanaan APBD.

(-)

(-)