Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Buol No. 27 Tahun 2008

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Buol Nomor 27 Tahun 2008 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 03 TAHUN 2008 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA DINAS-DINAS DAERAH KABUPATEN BUOL

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Buol 27/2008 · Perda Kabupaten Buol No. 27 Tahun 2008 · Perda Kabupaten Buol Nomor 27 Tahun 2008

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:30 Desember 2008Tanggal Penetapan:30 Desember 2008
Struktur Organisasi Pemerintah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 03 TAHUN 2008 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA DINAS-DINAS DAERAH KABUPATEN BUOL
LokasiPemerintah Kabupaten Buol
Tanggal Berlaku30 Desember 2008
Tanggal Penetapan30 Desember 2008
Tempat PenetapanBuol

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Buol Nomor 03 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas-Dinas Daerah Kabupaten Buol.

Peraturan Daerah ini dibentuk dengan tujuan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 27 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2007 tentang Pelaksanaan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, yang mengamanatkan pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Buol.

Perubahan yang dilakukan meliputi penambahan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil sebagai salah satu Dinas Daerah Kabupaten, sebagaimana tercantum dalam Pasal 2 ayat (2). Selain itu, dilakukan perubahan terhadap Pasal 10 ayat (4) dan ayat (5) mengenai susunan organisasi Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika Kabupaten Buol. Disisipkan pula Pasal 19a yang mengatur struktur organisasi Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, serta Pasal 24a yang merujuk pada lampiran struktur organisasi masing-masing Dinas Kabupaten.

Secara substansial, peraturan ini mengatur pembentukan dan struktur organisasi Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Buol, serta melakukan penyesuaian pada struktur organisasi Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika. Dengan demikian, peraturan ini berdampak pada perubahan kewenangan dan tata kerja kedua dinas tersebut.

(-)

(-)