di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 Tahun 2021 tentang Pendanaan Penyelenggaraan Pesantren
Juga dikenal sebagai: PERPRES 82/2021 · PERPRES No. 82 Tahun 2021 · PERPRES Nomor 82 Tahun 2021
Peraturan Presiden ini ditetapkan untuk melaksanakan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren, dengan tujuan mengoptimalkan pendanaan penyelenggaraan pesantren guna menunjang fungsi pendidikan, dakwah, dan pemberdayaan masyarakat. Peraturan ini mengatur sumber pendanaan yang meliputi masyarakat, pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan sumber lain yang sah dan tidak mengikat, serta Dana Abadi Pesantren. Pengelolaan pendanaan dilakukan oleh pesantren dengan tanggung jawab dan kewenangan penuh, termasuk pencatatan dan pelaporan. Pemerintah pusat dan daerah memberikan bantuan pendanaan melalui anggaran negara dan daerah, sementara sumber lain dapat berupa hibah, dana tanggung jawab sosial perusahaan, dan dana perwalian. Dana Abadi Pesantren dikelola oleh pemerintah untuk menjamin keberlangsungan pendidikan pesantren. Pemantauan dan evaluasi pendanaan dilakukan oleh Menteri terkait.