Peraturan Daerah ini mengatur tata kelola data dalam mendukung penyelenggaraan Cirebon Satu Data untuk menghasilkan data yang akurat, mutakhir, terintegrasi, lengkap, akuntabel, dinamis, handal, sahih, mudah diakses, dan berkelanjutan. Tujuan dari peraturan ini adalah memberikan acuan pelaksanaan tata kelola data yang selaras dengan Pemerintah Provinsi Jawa Barat dan Pemerintah Pusat dalam penyelenggaraan Satu Data Indonesia, memenuhi kebutuhan dan ketersediaan data Pemerintah Daerah Kota melalui basis data yang akurat, mutakhir, terpadu, dan dapat dipertanggungjawabkan, serta mudah diakses dan dibagipakaikan antar Instansi Pusat dan Perangkat Daerah. Selain itu, peraturan ini bertujuan mewujudkan perencanaan yang berkualitas, pelaksanaan dan pengendalian yang efektif, monitoring dan evaluasi pembangunan yang terukur dan komprehensif, serta perumusan kebijakan pembangunan Daerah Kota yang berbasis data dan tepat sasaran. Terakhir, peraturan ini mendorong keterbukaan dan transparansi data, menumbuhkan inovasi dan peran serta lembaga non pemerintah dan masyarakat melalui pemanfaatan keterbukaan data statistik dan informasi geospasial daerah untuk kemajuan pembangunan Daerah Kota. Ketentuan substansial mencakup prinsip-prinsip Cirebon Satu Data, penyelenggaraan data (perencanaan, pengumpulan, pemeriksaan, dan penyebarluasan), penyelenggara Cirebon Satu Data (Pembina Data, Walidata, Walidata Pendukung, dan Produsen Data), serta partisipasi lembaga negara dan badan hukum publik.