Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lingga Nomor 10 Tahun 2019

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Lingga Nomor 10 Tahun 2019 tentang PERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN LINGGA TAHUN ANGARAN 2019

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Lingga 10/2019 · Perda Kabupaten Lingga No. 10 Tahun 2019 · Perda Kabupaten Lingga Nomor 10 Tahun 2019

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:30 September 2019Tanggal Penetapan:30 September 2019

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN LINGGA TAHUN ANGARAN 2019
LokasiPemerintah Kabupaten Lingga
Tanggal Berlaku30 September 2019
Tanggal Penetapan30 September 2019
Tempat PenetapanDaik

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Lingga Nomor 13 Tahun 2018 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Lingga Tahun Anggaran 2019.

Peraturan Daerah ini mengubah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Lingga Tahun Anggaran 2019.

Latar Belakang dan Tujuan: Perubahan APBD dilakukan karena perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi kebijakan umum APBD, pergeseran antar unit organisasi, kegiatan, dan jenis belanja, serta penggunaan sisa lebih tahun anggaran sebelumnya untuk pembiayaan tahun anggaran berjalan.

Ketentuan Substansial:

  1. Anggaran: APBD bertambah sebesar Rp. 134.765.780.056,07, sehingga menjadi Rp. 1.054.561.013.207,07.
  2. Pendapatan: Pendapatan daerah bertambah menjadi Rp. 917.367.466.245,00, meliputi Pendapatan Asli Daerah (PAD), Dana Perimbangan, dan Lain-lain Pendapatan Daerah yang Sah.
  3. Belanja: Belanja daerah bertambah menjadi Rp. 1.047.711.013.207,07, terdiri dari Belanja Tidak Langsung dan Belanja Langsung.
  4. Pembiayaan: Penerimaan pembiayaan bertambah menjadi Rp. 137.193.546.962,07, dan pengeluaran pembiayaan bertambah menjadi Rp. 6.850.000.000,00.

Perubahan ini mencakup rincian pendapatan daerah (PAD, Dana Perimbangan, Lain-lain Pendapatan Daerah yang Sah), belanja daerah (Belanja Tidak Langsung, Belanja Langsung), dan pembiayaan daerah (penerimaan dan pengeluaran pembiayaan).

(-)

(-)