di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Lingga Nomor 10 Tahun 2019 tentang PERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN LINGGA TAHUN ANGARAN 2019
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Lingga 10/2019 · Perda Kabupaten Lingga No. 10 Tahun 2019 · Perda Kabupaten Lingga Nomor 10 Tahun 2019
Peraturan Daerah ini mengubah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Lingga Tahun Anggaran 2019.
Latar Belakang dan Tujuan: Perubahan APBD dilakukan karena perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi kebijakan umum APBD, pergeseran antar unit organisasi, kegiatan, dan jenis belanja, serta penggunaan sisa lebih tahun anggaran sebelumnya untuk pembiayaan tahun anggaran berjalan.
Ketentuan Substansial:
Perubahan ini mencakup rincian pendapatan daerah (PAD, Dana Perimbangan, Lain-lain Pendapatan Daerah yang Sah), belanja daerah (Belanja Tidak Langsung, Belanja Langsung), dan pembiayaan daerah (penerimaan dan pengeluaran pembiayaan).