Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Nunukan No. 17 Tahun 2015

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Nunukan Nomor 17 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Perempuan dan Anak

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Nunukan 17/2015 · Perda Kabupaten Nunukan No. 17 Tahun 2015 · Perda Kabupaten Nunukan Nomor 17 Tahun 2015

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:30 Desember 2015
Perlindungan Hak AsasiKependudukan & Catatan Sipil

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPenyelenggaraan Perlindungan Perempuan dan Anak
LokasiPemerintah Kabupaten Nunukan
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan30 Desember 2015
Tempat PenetapanNunukan

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain.

Peraturan Daerah Kabupaten Nunukan Nomor 17 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Perempuan dan Anak bertujuan untuk menjamin hak-hak perempuan dan anak, memelihara keutuhan rumah tangga, mencegah kekerasan, memberikan rasa aman, memberikan pelayanan kepada korban kekerasan, melindungi pelapor dan saksi, serta memberdayakan perempuan korban kekerasan.

Peraturan ini mengatur pemberdayaan perempuan melalui peningkatan kedudukan, peran, dan kualitas perempuan dalam berbagai bidang seperti ekonomi (keterampilan, pelatihan, permodalan, pemasaran), sosial budaya (pengetahuan, kesehatan reproduksi, pelestarian adat), politik (pelibatan dalam pengambilan keputusan, jabatan publik, partisipasi pemilu), dan hukum (kesadaran hukum, konsultasi hukum). Pemerintah Daerah berkewajiban menyelenggarakan pengarusutamaan gender.

Perlindungan anak meliputi pemenuhan hak anak atas pencatatan kelahiran, kesehatan (layanan kesehatan komprehensif, pembebasan biaya bagi anak yang membutuhkan), pendidikan (wajib belajar 12 tahun, kesempatan pendidikan tanpa diskriminasi, pendidikan inklusi), dan kesejahteraan sosial (layanan bagi anak yang berhadapan dengan hukum, korban kekerasan, anak terlantar, anak jalanan, dll.). Pemerintah Daerah wajib melindungi pekerja anak di sektor informal dengan memperhatikan persyaratan usia, persetujuan orang tua, perjanjian kerja, waktu kerja, lingkungan kerja, dan kesempatan pendidikan.

Peraturan ini juga mengatur berbagai bentuk kekerasan (fisik, psikis, seksual, penelantaran, eksploitasi, dan kekerasan lainnya) serta upaya pencegahan kekerasan melalui pembinaan keluarga, pembentukan jaringan kerja, koordinasi, sosialisasi, dan pendidikan kritis. Penanganan korban kekerasan meliputi pelayanan pengaduan, konsultasi, pendampingan, rehabilitasi medis dan sosial, pelayanan hukum, dan reintegrasi sosial. Penyelenggaraan pelayanan dilakukan secara terpadu oleh Pusat Pelayanan Terpadu (PPT). Peraturan ini juga mengatur larangan bagi penyelenggaraan usaha yang dapat mengganggu tumbuh kembang anak, serta pemantauan dan evaluasi pelaksanaan perlindungan perempuan dan anak.

(-)

1. Pelanggaran terhadap Pasal 47, 48, dan 49 dapat dikenakan sanksi administratif berupa peringatan tertulis, pembekuan izin, denda administratif, dan pencabutan izin. 2. Denda administratif sebesar Rp. 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah) dapat menggantikan pembekuan izin.