Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 44 Tahun 2007

Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 44 Tahun 2007 tentang Alokasi, Klasifikasi, Mekanisme Belanja, dan Pertanggungjawaban Anggaran Belanja Departemen Pendidikan Nasional

Juga dikenal sebagai: Permendikbud 44/2007 · Permendikbud No. 44 Tahun 2007 · Permendikbud Nomor 44 Tahun 2007

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:4 Desember 2007Tanggal Penetapan:4 Desember 2007
Anggaran Belanja NegaraKeuangan Negara & Daerah

Informasi

TipePeraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan
TemaAlokasi, Klasifikasi, Mekanisme Belanja, dan Pertanggungjawaban Anggaran Belanja Departemen Pendidikan Nasional
LokasiKementerian Pendidikan dan Kebudayaan
Tanggal Berlaku04 Desember 2007
Tanggal Penetapan04 Desember 2007
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Menteri Pendidikan Nasional ini mengatur tentang alokasi, klasifikasi, mekanisme belanja, dan pertanggungjawaban anggaran belanja Departemen Pendidikan Nasional. Latar belakangnya adalah untuk meningkatkan kelancaran dan ketertiban penggunaan anggaran negara serta penguatan tata kelola Departemen Pendidikan Nasional.

Ketentuan Substansial:

Dana APBN di Departemen Pendidikan Nasional dialokasikan ke dalam Dana Pemerintah Pusat, Dana Dekonsentrasi, dan Dana Tugas Pembantuan. Dana tersebut digunakan untuk menjalankan fungsi pendidikan sesuai tugas dan fungsi Departemen. Kegiatan yang didanai dilaksanakan oleh Satuan Kerja Departemen. Rencana kerja dan anggaran disusun atas dasar Rencana Kerja Pemerintah dan Rencana Strategis Pendidikan Nasional. Kegiatan dan penggunaan anggaran dibukukan dan dilaporkan sesuai Sistem Akuntansi Instansi, serta dipertanggungjawabkan secara berjenjang kepada Menteri.

Dana Dekonsentrasi digunakan oleh Gubernur setelah adanya pelimpahan wewenang dari Menteri untuk kegiatan nonfisik seperti koordinasi, perencanaan, fasilitasi, pelatihan, pembinaan, pengawasan, dan pengendalian. Dana Tugas Pembantuan digunakan oleh Kepala Daerah/Kepala Desa setelah pelimpahan wewenang dari Menteri untuk membiayai belanja barang dan/atau belanja modal dengan keluaran fisik.

Belanja APBN diklasifikasikan ke dalam Belanja Pegawai, Belanja Barang, Belanja Modal, dan Bantuan Sosial. Belanja Pegawai hanya boleh dibelanjakan dari Dana Pemerintah Pusat. Belanja Barang dapat dibelanjakan dari Dana Pemerintah Pusat, Dana Dekonsentrasi, dan/atau Dana Tugas Pembantuan. Belanja Modal hanya dapat dialokasikan dari Dana Pemerintah Pusat dan/atau Dana Tugas Pembantuan. Bantuan Sosial dapat dibelanjakan dari Dana Pemerintah Pusat, Dana Dekonsentrasi, dan/atau Dana Tugas Pembantuan.

Hibah dapat diberikan oleh Departemen kepada berbagai pihak, termasuk pemerintah daerah, satuan pendidikan, pendidik, tenaga kependidikan, peserta didik, dan organisasi masyarakat yang bergerak di bidang pendidikan. Hibah disalurkan secara langsung oleh Departemen kepada penerima hibah.

(-)

1. Penyimpangan atas pelaksanaan Peraturan Menteri ini dikenakan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan.