Keputusan Presiden Nomor 230 Tahun 1954 ini dibentuk dengan latar belakang perkembangan pemakaian tenaga atom yang memerlukan pengawasan dan penelitian lebih lanjut. Tujuan utama dari kebijakan ini adalah untuk menyelidiki radioaktivitas dan pemanfaatan tenaga atom sebagai sumber energi baru dalam pembangunan negara, serta memberikan edukasi kepada masyarakat mengenai dampak tenaga atom baik dalam masa damai maupun perang. Untuk mencapai tujuan tersebut, dibentuklah Panitia Negara untuk Penyelidikan Radioaktivitas yang bertugas melakukan penelitian dan memberikan laporan kepada pemerintah. Panitia ini terdiri dari anggota yang berasal dari berbagai kementerian dan lembaga terkait, dengan biaya operasional dibebankan pada anggaran Kabinet Perdana Menteri.