di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Mamasa Nomor 6 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Hak Keuangan Dan Administratif Pimpinan Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Mamasa
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Mamasa 6/2023 · Perda Kabupaten Mamasa No. 6 Tahun 2023 · Perda Kabupaten Mamasa Nomor 6 Tahun 2023
Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Mamasa. Perubahan tersebut meliputi penghapusan Pasal 15, perubahan Pasal 14 mengenai pemberian Tunjangan Komunikasi Intensif yang diberikan paling banyak 5 (lima) kali dari uang representasi Ketua DPRD, serta perubahan Pasal 38 ayat (1) huruf a dan huruf b terkait penganggaran dana operasional untuk Ketua dan Wakil Ketua DPRD berdasarkan kelompok kemampuan keuangan daerah.
Latar belakang perubahan ini adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 28 Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.