Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (Perda) Kota Banjar Nomor 8 Tahun 2008

Peraturan Daerah (Perda) Kota Banjar Nomor 8 Tahun 2008 tentang Penyertaan Modal Daerah Pemerintah Kota Banjar Pada Pdam Tirta Anom Kota Banjar

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Banjar 8/2008 · Perda Kota Banjar No. 8 Tahun 2008 · Perda Kota Banjar Nomor 8 Tahun 2008

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:10 September 2008Tanggal Penetapan:9 September 2008
Investasi & Penanaman Modal

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPenyertaan Modal Daerah Pemerintah Kota Banjar Pada Pdam Tirta Anom Kota Banjar
LokasiPemerintah Kota Banjar
Tanggal Berlaku10 September 2008
Tanggal Penetapan09 September 2008
Tempat PenetapanBanjar

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2006 tentang Penyertaan Modal Daerah pada Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Anom Kota Banjar. 2. Peraturan Daerah Nomor 01 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2006 tentang Penyertaan Modal Daerah pada Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Anom Kota Banjar. 3. Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2007 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2006 tentang Penyertaan Modal Daerah pada Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Anom Kota Banjar.

Peraturan Daerah Kota Banjar ini mengatur tentang penyertaan modal daerah Pemerintah Kota Banjar pada PDAM Tirta Anom Kota Banjar. Latar belakangnya adalah perlunya penggantian Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2006 karena telah diubah dua kali dan adanya kebutuhan untuk menetapkan penyertaan modal sejak tahun 2003-2005 yang belum ditetapkan dengan Peraturan Daerah. Tujuan penyertaan modal ini adalah untuk menambah permodalan PDAM dalam rangka pengembangan sistem produksi, distribusi, dan pelayanan, dengan memperhatikan prinsip ekonomi dan sosial. Ketentuan substansial meliputi: 1. Modal PDAM ditetapkan berdasarkan kekayaan Pemerintah Daerah yang dipisahkan. 2. Penyertaan modal pendirian dihitung berdasarkan nilai perolehan aset yang diserahterimakan dari PDAM Tirta Galuh Kabupaten Ciamis. 3. Pemerintah Daerah melakukan penyertaan modal pada tahun 2005, 2006, dan 2007. 4. Kelebihan penyertaan modal ditetapkan sebagai tambahan penyertaan modal pendirian. 5. Pemerintah Daerah menyertakan modal tambahan pada tahun 2008. 6. Penyertaan modal berikutnya disesuaikan dengan perkembangan perusahaan dan kemampuan APBD Kota. 7. Pemerintah Daerah berhak memperoleh bagian laba usaha atas penyertaan modal.

(-)

(-)