Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 69 Tahun 2012

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 69 Tahun 2012 tentang Honorarium Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban

Juga dikenal sebagai: PERPRES 69/2012 · PERPRES No. 69 Tahun 2012 · PERPRES Nomor 69 Tahun 2012

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:30 Juli 2012Tanggal Penetapan:27 Juli 2012
Kompensasi & Tunjangan Pejabat

Informasi

TipePeraturan Presiden (Perpres)
TemaHonorarium Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku30 Juli 2012
Tanggal Penetapan27 Juli 2012
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Presiden ini bertujuan untuk mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban dengan menetapkan honorarium bulanan bagi mereka. Honorarium yang ditetapkan adalah sebesar Rp15.000.000,- untuk Ketua dan Wakil Ketua, serta Rp13.000.000,- untuk Anggota. Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan peraturan ini akan diatur oleh Menteri Keuangan, Menteri Sekretaris Negara, dan/atau Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban sesuai dengan bidang tugas masing-masing.

(-)

(-)