Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 6 Tahun 1961

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 6 Tahun 1961 tentang Pengesahan Peraturan Daswati II Hulu Sungai Selatan Tentang Mengubah Untuk Keempat Kali Peraturan Daerah Kabupaten Sumatera Selatan Tentang Pajak Kendaraan

Juga dikenal sebagai: Keppres 6/1961 · Keppres No. 6 Tahun 1961 · Keppres Nomor 6 Tahun 1961

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:5 Januari 1961
Pajak & Retribusi DaerahKetentuan Perpajakan

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaPengesahan Peraturan Daswati II Hulu Sungai Selatan Tentang Mengubah Untuk Keempat Kali Peraturan Daerah Kabupaten Sumatera Selatan Tentang Pajak Kendaraan
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan05 Januari 1961
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Keputusan Presiden ini mengesahkan "Peraturan-daerah Swatantra Tingkat II Hulu Sungai Selatan tentang merobah untuk keempat kali Peraturan-daerah Kabupaten Hulu Sungai Selatan tentang padjak kendaraan", yang ditetapkan oleh Bupati Kepala Daerah yang bersangkutan pada tanggal 1 Maret 1960. Latar belakang dari pengesahan ini adalah usulan dari Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah serta pertimbangan bahwa tidak ada keberatan untuk mengesahkan peraturan daerah tersebut. Dasar hukum yang digunakan adalah Pasal 16 Undang-undang Darurat No. 11 tahun 1957 tentang peraturan umum padjak daerah.

(-)

(-)