di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 6 Tahun 1961 tentang Pengesahan Peraturan Daswati II Hulu Sungai Selatan Tentang Mengubah Untuk Keempat Kali Peraturan Daerah Kabupaten Sumatera Selatan Tentang Pajak Kendaraan
Juga dikenal sebagai: Keppres 6/1961 · Keppres No. 6 Tahun 1961 · Keppres Nomor 6 Tahun 1961
Keputusan Presiden ini mengesahkan "Peraturan-daerah Swatantra Tingkat II Hulu Sungai Selatan tentang merobah untuk keempat kali Peraturan-daerah Kabupaten Hulu Sungai Selatan tentang padjak kendaraan", yang ditetapkan oleh Bupati Kepala Daerah yang bersangkutan pada tanggal 1 Maret 1960. Latar belakang dari pengesahan ini adalah usulan dari Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah serta pertimbangan bahwa tidak ada keberatan untuk mengesahkan peraturan daerah tersebut. Dasar hukum yang digunakan adalah Pasal 16 Undang-undang Darurat No. 11 tahun 1957 tentang peraturan umum padjak daerah.