Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sukabumi Nomor 6 Tahun 2015

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sukabumi Nomor 6 Tahun 2015 tentang Penyertaan Modal Daerah Kepada Perusahaan Daerah Perkreditan Kecamatan Sukabumi

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Sukabumi 6/2015 · Perda Kabupaten Sukabumi No. 6 Tahun 2015 · Perda Kabupaten Sukabumi Nomor 6 Tahun 2015

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:13 Mei 2015Tanggal Penetapan:13 Mei 2015
Investasi & Penanaman ModalBadan Usaha Milik Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPenyertaan Modal Daerah Kepada Perusahaan Daerah Perkreditan Kecamatan Sukabumi
LokasiPemerintah Kabupaten Sukabumi
Tanggal Berlaku13 Mei 2015
Tanggal Penetapan13 Mei 2015
Tempat PenetapanPelabuhan Ratu

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 14 Tahun 2006 tentang Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat dan Perusahaan Daerah Perkreditan Kecamatan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 30 Tahun 2010 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 14 Tahun 2006 tentang Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat dan Perusahaan Daerah Perkreditan Kecamatan (Lembaran Daerah Provinsi Jawa Barat Tahun 2006 Nomor 11 seri E);

Peraturan Daerah ini mengatur tentang penyertaan modal daerah kepada Perusahaan Daerah Perkreditan Kecamatan (PD.PK) Sukabumi. Latar belakangnya adalah untuk meningkatkan pertumbuhan dan pengembangan PD.PK Sukabumi melalui permodalan yang memadai, serta mendorong pertumbuhan ekonomi masyarakat pedesaan dan pengembangan usaha kecil dan mikro.

Tujuan penyertaan modal daerah adalah untuk meningkatkan peran serta PD.PK Sukabumi dalam bidang perkreditan, meningkatkan pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat, meningkatkan kualitas pengelolaan dan kinerja perusahaan, serta meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Jenis penyertaan modal daerah dapat berupa uang yang dianggarkan dalam APBD dan/atau barang milik daerah yang dapat dinilai dengan uang, bersifat permanen. Modal dasar PD.PK Sukabumi ditetapkan sebesar Rp. 5.000.000.000,- dengan komposisi modal dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat (maksimal 40%) dan Pemerintah Kabupaten Sukabumi (minimal 60%). Pemerintah Daerah berhak memperoleh bagian laba usaha dari PD.PK Sukabumi, dan PD.PK Sukabumi berhak mendapat dukungan modal usaha yang bersifat permanen. Pemerintah Daerah berkewajiban memberikan penyertaan modal yang dialokasikan dalam APBD, dan PD.PK Sukabumi berkewajiban mengelola penyertaan modal berdasarkan prinsip ekonomi perusahaan.

PD.PK Sukabumi wajib menyampaikan laporan realisasi penyertaan modal daerah kepada Bupati melalui Dewan Pengawas sebagai bahan evaluasi dan pertanggungjawaban tahunan Pemerintah Daerah atas pelaksanaan APBD. Bupati melakukan pengawasan dan pengendalian terhadap penggunaan penyertaan modal, dibantu oleh Dewan Pengawas, Asisten Sekretaris Daerah Bidang Ekonomi dan Pembangunan, dan Kepala Bagian Perekonomian.

1. Dalam hal PD.PK Sukabumi mengalami perubahan badan hukum, penyertaan modal daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, tetap diberikan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

1. Dalam hal PD.PK Sukabumi tidak menyampaikan laporan realisasi penyertaan modal sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diberikan sanksi administratif. 2. Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa : a. peringatan tertulis; b. penangguhan pencairan penyertaan modal; atau c. penangguhan pemberian penyertaan modal pada tahun anggaran berikutnya.