di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sukabumi Nomor 6 Tahun 2015 tentang Penyertaan Modal Daerah Kepada Perusahaan Daerah Perkreditan Kecamatan Sukabumi
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Sukabumi 6/2015 · Perda Kabupaten Sukabumi No. 6 Tahun 2015 · Perda Kabupaten Sukabumi Nomor 6 Tahun 2015
Peraturan Daerah ini mengatur tentang penyertaan modal daerah kepada Perusahaan Daerah Perkreditan Kecamatan (PD.PK) Sukabumi. Latar belakangnya adalah untuk meningkatkan pertumbuhan dan pengembangan PD.PK Sukabumi melalui permodalan yang memadai, serta mendorong pertumbuhan ekonomi masyarakat pedesaan dan pengembangan usaha kecil dan mikro.
Tujuan penyertaan modal daerah adalah untuk meningkatkan peran serta PD.PK Sukabumi dalam bidang perkreditan, meningkatkan pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat, meningkatkan kualitas pengelolaan dan kinerja perusahaan, serta meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Jenis penyertaan modal daerah dapat berupa uang yang dianggarkan dalam APBD dan/atau barang milik daerah yang dapat dinilai dengan uang, bersifat permanen. Modal dasar PD.PK Sukabumi ditetapkan sebesar Rp. 5.000.000.000,- dengan komposisi modal dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat (maksimal 40%) dan Pemerintah Kabupaten Sukabumi (minimal 60%). Pemerintah Daerah berhak memperoleh bagian laba usaha dari PD.PK Sukabumi, dan PD.PK Sukabumi berhak mendapat dukungan modal usaha yang bersifat permanen. Pemerintah Daerah berkewajiban memberikan penyertaan modal yang dialokasikan dalam APBD, dan PD.PK Sukabumi berkewajiban mengelola penyertaan modal berdasarkan prinsip ekonomi perusahaan.
PD.PK Sukabumi wajib menyampaikan laporan realisasi penyertaan modal daerah kepada Bupati melalui Dewan Pengawas sebagai bahan evaluasi dan pertanggungjawaban tahunan Pemerintah Daerah atas pelaksanaan APBD. Bupati melakukan pengawasan dan pengendalian terhadap penggunaan penyertaan modal, dibantu oleh Dewan Pengawas, Asisten Sekretaris Daerah Bidang Ekonomi dan Pembangunan, dan Kepala Bagian Perekonomian.