Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Temanggung Nomor 4 Tahun 1996

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Temanggung Nomor 4 Tahun 1996 tentang Penetapan Sisa Perhitungan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Temanggung No. 4 Tahun 1996

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Temanggung 4/1996 · Perda Kabupaten Temanggung No. 4 Tahun 1996 · Perda Kabupaten Temanggung Nomor 4 Tahun 1996

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:16 Januari 1997Tanggal Penetapan:5 September 1996
Anggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPenetapan Sisa Perhitungan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Temanggung No. 4 Tahun 1996
LokasiPemerintah Kabupaten Temanggung
Tanggal Berlaku16 Januari 1997
Tanggal Penetapan05 September 1996
Tempat PenetapanTemanggung

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Temanggung Nomor 4 Tahun 1995 tanggal 20 April 1995 tentang Penetapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tingkat II Temanggung Tahun Anggaran 1995/1996; 2. Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Temanggung Nomor 17 Tahun 1995 tanggal 28 Desember 1995 tentang Penetapan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Temanggung Tahun Anggaran 1995/1996;

Peraturan Daerah ini menetapkan sisa perhitungan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Daerah Tingkat II Temanggung Tahun Anggaran 1995/1996. Pendapatan daerah tercatat sebesar Rp. 21.938.530.283,-, sementara belanja daerah terdiri dari belanja rutin sebesar Rp. 10.660.796.256,- dan belanja pembangunan sebesar Rp. 9.892.173.478,-, sehingga total belanja mencapai Rp. 20.552.969.734,-. Terdapat sisa perhitungan anggaran pendapatan dan belanja daerah berlebih sebesar Rp. 1.385.560.549,-. Selain itu, peraturan ini juga menetapkan jumlah penerimaan dan pengeluaran perhitungan urusan kas dan perhitungan tahun anggaran 1994/1995, dengan pendapatan sebesar Rp. 1.293.246.409,- dan belanja sebesar Rp. 1.454.438.806,-, sehingga terdapat sisa perhitungan anggaran pendapatan dan belanja daerah berkurang sebesar Rp. 161.192.397,-. Perincian lebih lanjut mengenai perhitungan anggaran pendapatan dan belanja daerah / urusan kas dan perhitungan dimuat dalam Lampiran C, C.I, CI/R dan C.I/P.

(-)

(-)