Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Asahan Nomor 6 Tahun 2012

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Asahan Nomor 6 Tahun 2012 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN ASAHAN NOMOR 8 TAHUN 2008 TENTANG ORGANISASI DAN TATAKERJA KECAMATAN DAN KELURAHAN KABUPATEN ASAHAN

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Asahan 6/2012 · Perda Kabupaten Asahan No. 6 Tahun 2012 · Perda Kabupaten Asahan Nomor 6 Tahun 2012

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:26 November 2012Tanggal Penetapan:26 November 2012
Struktur Organisasi PemerintahPembentukan Lembaga NegaraOtonomi & Pemerintahan Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN ASAHAN NOMOR 8 TAHUN 2008 TENTANG ORGANISASI DAN TATAKERJA KECAMATAN DAN KELURAHAN KABUPATEN ASAHAN
LokasiPemerintah Kabupaten Asahan
Tanggal Berlaku26 November 2012
Tanggal Penetapan26 November 2012
Tempat PenetapanKisaran

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Asahan Nomor 8 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kecamatan dan Kelurahan Kabupaten Asahan.

Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Asahan Nomor 8 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kecamatan dan Kelurahan Kabupaten Asahan. Perubahan tersebut meliputi perubahan Pasal 4 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) serta lampiran I Peraturan Daerah, yang mengatur tentang susunan organisasi kecamatan yang terdiri dari Camat, Sekretariat (dengan Sub Bagian Umum dan Kepegawaian serta Sub Bagian Keuangan), Seksi Pemerintahan, Seksi Ketentraman dan Ketertiban Umum, Seksi Kesejahteraan Sosial, Seksi Pembangunan Masyarakat, dan Kelompok Jabatan Fungsional. Sekretariat Kecamatan bertanggung jawab kepada Camat. Selain itu, Pasal 5 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) dihapus, dan ayat (4) diubah, yang mengatur bahwa masing-masing Sub Bagian dan Seksi dipimpin oleh seorang Kepala yang bertanggung jawab kepada Camat melalui Sekretaris Kecamatan.

(-)

(-)