Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Nomor 4 Tahun 2025

Peraturan Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Nomor 4 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Universitas Halu Oleo

Juga dikenal sebagai: Permendikti Saintek 4/2025 · Permendikti Saintek No. 4 Tahun 2025 · Permendikti Saintek Nomor 4 Tahun 2025

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:9 Januari 2025Tanggal Penetapan:2 Januari 2025
Struktur Organisasi Pemerintah

Informasi

TipePeraturan Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi
TemaOrganisasi dan Tata Kerja Universitas Halu Oleo
LokasiKementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi
Tanggal Berlaku09 Januari 2025
Tanggal Penetapan02 Januari 2025

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 149 Tahun 2014 tentang Organisasi dan Tata Kerja Universitas Halu Oleo (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 1682).

Peraturan Menteri ini mengatur tentang organisasi dan tata kerja Universitas Halu Oleo (UHO). Latar belakangnya adalah untuk meningkatkan kinerja UHO dalam pelayanan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat, serta menindaklanjuti kebijakan penyederhanaan birokrasi. Penataan organisasi UHO telah disetujui oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.

Ketentuan Substansial:

Organisasi UHO terdiri atas Senat, pemimpin (Rektor), Satuan Pengawas Internal, dan Dewan Pertimbangan. Rektor dibantu oleh wakil rektor yang membidangi akademik; perencanaan, keuangan, dan umum; kemahasiswaan dan alumni; serta kerja sama, sistem informasi, dan hubungan masyarakat.

Unsur organisasi di bawah pemimpin meliputi pelaksana akademik (fakultas, Program Pascasarjana, lembaga penelitian dan pengabdian kepada masyarakat), pelaksana administrasi (biro), penjaminan mutu (lembaga penjaminan mutu), dan penunjang akademik (unit penunjang akademik seperti perpustakaan, laboratorium terpadu, dan lainnya).

Fakultas bertugas menyelenggarakan pendidikan akademik, vokasi, dan/atau profesi. Program Pascasarjana melaksanakan pendidikan program magister dan doktor untuk bidang ilmu multidisiplin. Biro memberikan pelayanan teknis dan administrasi kepada seluruh unsur di UHO. Lembaga Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat melaksanakan koordinasi, pelaksanaan, pemantauan, dan evaluasi kegiatan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat. Lembaga Penjaminan Mutu dan Pengembangan Pembelajaran melaksanakan koordinasi, pelaksanaan, pemantauan, dan evaluasi kegiatan penjaminan mutu dan pengembangan pembelajaran.

Unit penunjang akademik memberikan dukungan di bidang perpustakaan, teknologi informasi dan komunikasi, laboratorium terpadu, bahasa, kebun ilmu hayati, pengembangan karier dan kewirausahaan, bimbingan dan konseling, serta layanan uji kompetensi.

1. Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, jabatan dan pejabat yang memangku jabatan di lingkungan UHO berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 149 Tahun 2014 tentang Organisasi dan Tata Kerja Universitas Halu Oleo, tetap melaksanakan tugas dan fungsinya sampai dengan dibentuknya jabatan baru dan ditetapkannya pejabat baru berdasarkan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini. 2. Pembentukan jabatan baru dan pengangkatan pejabat baru sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling lambat 3 (tiga) bulan terhitung sejak Peraturan Menteri ini diundangkan.

(-)