Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Seram Bagian Timur No. 15 Tahun 2011

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Seram Bagian Timur Nomor 15 Tahun 2011 tentang Pembentukan Negeri Administratif Karlomin di Negeri Tamher Warat Kecamatan Wakate

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Seram Bagian Timur 15/2011 · Perda Kabupaten Seram Bagian Timur No. 15 Tahun 2011 · Perda Kabupaten Seram Bagian Timur Nomor 15 Tahun 2011

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:4 November 2011Tanggal Penetapan:4 November 2011
Pemerintahan DesaOtonomi & Pemerintahan Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPembentukan Negeri Administratif Karlomin di Negeri Tamher Warat Kecamatan Wakate
LokasiPemerintah Kabupaten Seram Bagian Timur
Tanggal Berlaku04 November 2011
Tanggal Penetapan04 November 2011
Tempat PenetapanBula

(-)

Peraturan Daerah ini membentuk Negeri Administratif Karlomin di Negeri Tamher Warat Kecamatan Wakate, Kabupaten Seram Bagian Timur. Pembentukan ini didasarkan pada pertimbangan bahwa dusun-dusun dalam negeri telah memenuhi syarat untuk dimekarkan menjadi negeri administratif.

Latar Belakang dan Tujuan: Pembentukan Negeri Administratif Karlomin bertujuan untuk meningkatkan pelayanan publik dan efektivitas pemerintahan di wilayah tersebut, dengan mempertimbangkan bahwa wilayah tersebut telah memenuhi syarat untuk dimekarkan.

Ketentuan Substansial:

  1. Negeri Administratif Karlomin berasal dari sebagian wilayah Negeri Tamher Warat.
  2. Batas wilayah Negeri Administratif Karlomin meliputi sebelah Barat berbatasan dengan Laut Banda, sebelah Timur dengan Negeri Administratif Tanah Baru, sebelah Utara dengan Negeri Administratif Kildor, dan sebelah Selatan dengan Negeri Tamher Warat. Luas wilayahnya adalah 1600 hektar.
  3. Jumlah penduduk Negeri Administratif Karlomin adalah 137 KK.
  4. Kewenangan Negeri Administratif meliputi bidang pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan yang dilimpahkan oleh Bupati. Urusan adat istiadat tetap menjadi kewenangan Negeri Induk.
  5. Untuk memimpin pemerintahan, diangkat seorang Kepala Pemerintah Negeri Administratif yang akan dilengkapi dengan perangkat pemerintah lainnya.

1. Bupati harus mengangkat Penjabat Kepala Pemerintahan Negeri Administratif selambat-lambatnya 1 (satu) bulan setelah Peraturan Daerah ini diundangkan untuk melaksanakan penyelenggaraan pemerintahan dan Pemilihan Kepala Pemerintahan Negeri Administratif yang definitif. 2. Tanah, bangunan, dan barang bergerak lainnya yang merupakan Aset Negeri Induk yang berada di wilayah Negeri Administratif Karlomin diserahkan penggunaan dan pemanfaatannya kepada Negeri Administratif Karlomin untuk kepentingan umum. 3. Penyerahan aset dilaksanakan selambat-lambatnya dalam waktu 3 (Tiga) bulan setelah diangkat dan dilantiknya Kepala Pemerintah Negeri Administratif yang definitif. 4. Pembiayaan akibat pembentukan Negeri Administratif Karlomin dibebankan pada APBD Kabupaten Seram Bagian Timur dan sumbangan lainnya yang sah.

(-)