Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lamandau Nomor 9 Tahun 2017

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Lamandau Nomor 9 Tahun 2017 tentang Pemberdayaan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah Di Kabupaten Lamandau

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Lamandau 9/2017 · Perda Kabupaten Lamandau No. 9 Tahun 2017 · Perda Kabupaten Lamandau Nomor 9 Tahun 2017

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:31 Desember 2017Tanggal Penetapan:31 Desember 2017
Badan Usaha & Perdagangan

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPemberdayaan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah Di Kabupaten Lamandau
LokasiPemerintah Kabupaten Lamandau
Tanggal Berlaku31 Desember 2017
Tanggal Penetapan31 Desember 2017
Tempat PenetapanNanga Bulik

(-)

Peraturan Daerah ini bertujuan untuk memberdayakan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di Kabupaten Lamandau. Latar belakangnya adalah peran strategis UMKM dalam membangun ketahanan ekonomi masyarakat, menciptakan lapangan kerja, dan menanggulangi kemiskinan. Peraturan ini mengatur pengelolaan UMKM untuk mempercepat pertumbuhan ekonomi daerah dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Ketentuan substansial mencakup:

  1. Kriteria UMKM berdasarkan kekayaan bersih dan hasil penjualan tahunan.
  2. Prinsip pemberdayaan UMKM yang meliputi penumbuhan kemandirian, kebersamaan, kewirausahaan, kebijakan publik yang transparan dan berkeadilan, pengembangan usaha berbasis potensi daerah, peningkatan daya saing, serta perencanaan, pelaksanaan, dan pengendalian yang terpadu.
  3. Fasilitasi pengembangan UMKM dalam bidang produksi dan pengolahan, pemasaran, sumber daya manusia, serta desain dan teknologi.
  4. Perencanaan pengelolaan UMKM yang melibatkan semua pemangku kepentingan, dengan rencana jangka menengah (5 tahun) dan jangka panjang (15 tahun).
  5. Penyediaan pembiayaan bagi usaha mikro dan kecil, serta penjaminan pinjaman dari bank dan lembaga keuangan bukan bank.
  6. Pembangunan kemitraan antara UMKM dengan usaha menengah dan usaha besar.
  7. Perizinan usaha yang meliputi bentuk izin usaha, penyederhanaan tata cara perizinan, tata cara permohonan izin usaha, biaya perizinan, dan informasi izin usaha.
  8. Pengembangan kelembagaan UMKM melalui koperasi, sentra, klaster, dan kelompok.
  9. Pembinaan dan pengawasan pemberdayaan UMKM oleh Bupati.

(-)

1. Setiap pelaku UMKM yang melanggar ketentuan Pasal 20 ayat (1), Pasal 32 dan Pasal 17 ayat (1) dan ayat (2), dikenakan sanksi administrasi. 2. Sanksi administrasi dapat berupa teguran tertulis, penghentian sementara kegiatan usaha, pembekuan izin usaha, atau pencabutan izin usaha.