Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Merangin Nomor 8 Tahun 2014

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Merangin Nomor 8 Tahun 2014 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA SATUAN POLISI PAMONG PRAJA KABUPATEN MERANGIN

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Merangin 8/2014 · Perda Kabupaten Merangin No. 8 Tahun 2014 · Perda Kabupaten Merangin Nomor 8 Tahun 2014

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:28 Februari 2014Tanggal Penetapan:27 Februari 2014
Struktur Organisasi Pemerintah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaORGANISASI DAN TATA KERJA SATUAN POLISI PAMONG PRAJA KABUPATEN MERANGIN
LokasiPemerintah Kabupaten Merangin
Tanggal Berlaku28 Februari 2014
Tanggal Penetapan27 Februari 2014
Tempat PenetapanBangko

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Merangin Nomor 21 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Merangin (Lembaran Daerah Kabupaten Merangin Tahun 2008 Nomor 21).

Peraturan Daerah ini mengatur tentang organisasi dan tata kerja Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Merangin. Latar belakang pembentukan peraturan ini adalah untuk mengoptimalkan kinerja Satpol PP dalam menegakkan peraturan daerah, menyelenggarakan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat, serta perlindungan masyarakat, sesuai dengan tuntutan dan kebutuhan beban kerja pemerintah daerah. Satpol PP memiliki tugas pokok membantu Kepala Daerah dalam menegakkan Perda, Produk Hukum Daerah lainnya, penyelenggaraan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat serta perlindungan masyarakat. Fungsi Satpol PP meliputi penyusunan program, pelaksanaan kebijakan, koordinasi dengan pihak terkait seperti Kepolisian dan Penyidik Pegawai Negeri Sipil Daerah, serta pengawasan terhadap masyarakat, aparatur, dan badan hukum. Susunan organisasi Satpol PP terdiri dari Kepala Satuan, Kasubbag Tata Usaha, Seksi-seksi (Penegakkan Produk Hukum Daerah, Ketertiban Umum, Pengembangan SDM, Sarana Prasarana, Perlindungan Masyarakat), Unit Pelaksana Teknis, dan Kelompok Jabatan Fungsional. Di tingkat kecamatan dibentuk Unit Pelaksana Satpol PP yang dipimpin oleh Kepala Seksi Ketentraman dan Ketertiban Umum kecamatan secara ex-officio. Pejabat struktural di lingkungan Satpol PP diprioritaskan diangkat dari pejabat fungsional dan/atau pejabat di lingkungan Satpol PP. Segala pembiayaan yang diperlukan dibebankan kepada APBD Kabupaten Merangin.

1. Pejabat pada Satuan Pol PP yang telah menduduki jabatan Struktural sebelum Peraturan Daerah ini diundangkan, diberikan hak Kepegawaian dan hak Administrasi lainnya dan dapat diangkat sepanjang memenuhi persyaratan sampai dengan dilaksanakannya Peraturan Daerah ini.

(-)