Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 45 Tahun 2006

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 45 Tahun 2006 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Pengawas Farmasi dan Makanan

Juga dikenal sebagai: PERPRES 45/2006 · PERPRES No. 45 Tahun 2006 · PERPRES Nomor 45 Tahun 2006

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:26 Mei 2006Tanggal Penetapan:26 Mei 2006
Kompensasi & Tunjangan Pejabat

Informasi

TipePeraturan Presiden (Perpres)
TemaTunjangan Jabatan Fungsional Pengawas Farmasi dan Makanan
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku26 Mei 2006
Tanggal Penetapan26 Mei 2006
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2005 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Pengawas Farmasi dan Makanan.

Peraturan Presiden ini bertujuan untuk memberikan tunjangan jabatan fungsional kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Pengawas Farmasi dan Makanan. Kebijakan ini dimaksudkan untuk meningkatkan kesejahteraan dan produktivitas kerja para pegawai tersebut. Tunjangan ini diberikan setiap bulan dan besarnya diatur dalam lampiran peraturan ini. Pemberian tunjangan dimulai sejak 1 Januari 2006, dan jika pegawai telah menerima tunjangan jabatan fungsional sebelumnya, maka hanya diberikan selisih kekurangan tunjangan. Tunjangan dihentikan jika pegawai diangkat dalam jabatan struktural atau fungsional lain, atau karena alasan lain sesuai peraturan perundang-undangan. Pelaksanaan lebih lanjut diatur oleh Menteri Keuangan dan/atau Kepala Badan Kepegawaian Negara.

1. Sejak mulai tanggal pemberian tunjangan pada 1 Januari 2006, bagi Pegawai Negeri Sipil yang telah menerima tunjangan jabatan fungsional sebelumnya, hanya diberikan selisih kekurangan tunjangan berdasarkan Peraturan Presiden ini.

(-)