Peraturan Daerah Kota Bogor ini mengatur tentang retribusi di bidang lalu lintas dan angkutan jalan. Latar belakangnya adalah untuk mendukung biaya penyelenggaraan kegiatan, pembinaan, pengaturan, pengendalian, serta pengawasan di bidang lalu lintas dan angkutan jalan. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk melakukan unifikasi dan penyusunan kembali peraturan daerah yang mengatur tentang retribusi di bidang lalu lintas dan angkutan jalan.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:
1. **Jenis Retribusi**: Retribusi jasa umum (parkir di tepi jalan umum, pengujian kendaraan bermotor, izin penyelenggaraan mobil derek, izin usaha angkutan, izin insidentil angkutan orang), retribusi jasa usaha (terminal, bongkar muat barang, tempat khusus parkir), dan retribusi perizinan tertentu (izin trayek angkutan kota, izin operasi angkutan).
2. **Tarif Retribusi**: Menetapkan tarif untuk berbagai jenis retribusi, termasuk parkir, pengujian kendaraan, izin mobil derek, izin usaha angkutan, izin insidentil, terminal, bongkar muat, tempat parkir khusus, izin trayek, dan izin operasi.
3. **Prinsip dan Sasaran Penetapan Retribusi**: Tarif retribusi jasa umum memperhatikan biaya penyediaan jasa, kemampuan masyarakat, dan aspek keadilan. Retribusi jasa usaha bertujuan memperoleh keuntungan yang layak dengan prinsip ekonomis dan berorientasi pada harga pasar. Retribusi perizinan mengganti biaya penyelenggaraan izin.
4. **Kewajiban Subjek Retribusi**: Memberikan keterangan yang benar, mengisi dokumen dengan lengkap, dan membayar retribusi yang ditetapkan.