Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bogor Nomor 6 Tahun 2008

Peraturan Daerah (Perda) Kota Bogor Nomor 6 Tahun 2008 tentang Retribusi di Bidang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Bogor 6/2008 · Perda Kota Bogor No. 6 Tahun 2008 · Perda Kota Bogor Nomor 6 Tahun 2008

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:21 Mei 2008Tanggal Penetapan:21 Mei 2008
Pajak & Retribusi DaerahLalu Lintas & Prasarana Jalan

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRetribusi di Bidang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan
LokasiPemerintah Kota Bogor
Tanggal Berlaku21 Mei 2008
Tanggal Penetapan21 Mei 2008
Tempat PenetapanBogor

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kota Bogor Nomor 2 Tahun 2004 tentang Retribusi di Bidang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan. 2. Peraturan Daerah Kota Bogor Nomor 11 Tahun 2002 tentang Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor. 3. Peraturan Daerah Kota Bogor Nomor 6 Tahun 2004 tentang Retribusi Parkir.

Peraturan Daerah Kota Bogor ini mengatur tentang retribusi di bidang lalu lintas dan angkutan jalan. Latar belakangnya adalah untuk mendukung biaya penyelenggaraan kegiatan, pembinaan, pengaturan, pengendalian, serta pengawasan di bidang lalu lintas dan angkutan jalan. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk melakukan unifikasi dan penyusunan kembali peraturan daerah yang mengatur tentang retribusi di bidang lalu lintas dan angkutan jalan. Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi: 1. **Jenis Retribusi**: Retribusi jasa umum (parkir di tepi jalan umum, pengujian kendaraan bermotor, izin penyelenggaraan mobil derek, izin usaha angkutan, izin insidentil angkutan orang), retribusi jasa usaha (terminal, bongkar muat barang, tempat khusus parkir), dan retribusi perizinan tertentu (izin trayek angkutan kota, izin operasi angkutan). 2. **Tarif Retribusi**: Menetapkan tarif untuk berbagai jenis retribusi, termasuk parkir, pengujian kendaraan, izin mobil derek, izin usaha angkutan, izin insidentil, terminal, bongkar muat, tempat parkir khusus, izin trayek, dan izin operasi. 3. **Prinsip dan Sasaran Penetapan Retribusi**: Tarif retribusi jasa umum memperhatikan biaya penyediaan jasa, kemampuan masyarakat, dan aspek keadilan. Retribusi jasa usaha bertujuan memperoleh keuntungan yang layak dengan prinsip ekonomis dan berorientasi pada harga pasar. Retribusi perizinan mengganti biaya penyelenggaraan izin. 4. **Kewajiban Subjek Retribusi**: Memberikan keterangan yang benar, mengisi dokumen dengan lengkap, dan membayar retribusi yang ditetapkan.

1. Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini, maka izin yang telah diterbitkan bagi retribusi di bidang lalu lintas dan angkutan jalan sebelum ditetapkannya Peraturan Daerah ini masih berlaku sampai dengan berakhirnya izin tersebut. 2. Retribusi pemakaian fasilitas tempat parkir kendaraan di terminal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 angka 2 huruf b dan Pasal 13 angka 2 huruf c dilakukan pemungutan setelah fasilitas tempat parkir disediakan.

1. Wajib retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) sehingga merugikan keuangan daerah diancam pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak 4 (empat) kali jumlah retribusi terutang. 2. Terhadap pejabat yang ditunjuk yang tidak melaksanakan pemungutan, penyetoran, pencatatan, dan pelaporan dengan benar dan sesuai ketentuan yang berlaku dikenakan sanksi administrasi sesuai peraturan perundangundangan.