Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Penajam Paser Utara Nomor 4 Tahun 2022

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Penajam Paser Utara Nomor 4 Tahun 2022 tentang PAGUYUBAN SUKU DAN BUDAYA

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Penajam Paser Utara 4/2022 · Perda Kabupaten Penajam Paser Utara No. 4 Tahun 2022 · Perda Kabupaten Penajam Paser Utara Nomor 4 Tahun 2022

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:20 Juli 2022Tanggal Penetapan:20 Juli 2022
Pariwisata & Kebudayaan

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPAGUYUBAN SUKU DAN BUDAYA
LokasiPemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara
Tanggal Berlaku20 Juli 2022
Tanggal Penetapan20 Juli 2022
Tempat PenetapanPenajam

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang paguyuban suku dan budaya di Kabupaten Penajam Paser Utara. Latar belakangnya adalah keberagaman suku dan budaya di Indonesia, khususnya di Kabupaten Penajam Paser Utara, yang perlu dilindungi, dihormati, dijaga, dan dilestarikan berdasarkan asas persatuan Indonesia. Tujuannya adalah untuk mengembangkan nilai-nilai luhur suku dan budaya bangsa, memperkaya keragaman suku dan budaya, memperteguh persatuan bangsa, mencerdaskan kehidupan masyarakat, meningkatkan citra daerah, mewujudkan masyarakat madani, mensejahterakan masyarakat, dan melestarikan warisan suku dan budaya.

Pemerintah Daerah memiliki wewenang dan kewajiban untuk melakukan perlindungan, pembinaan, dan pengawasan terhadap suku dan budaya. Kewenangan ini meliputi pendataan suku dan budaya, pengelolaan informasi kebudayaan, dan pengembangan suku dan budaya sebagai potensi pariwisata. Pemerintah Daerah juga bertanggung jawab memfasilitasi pembentukan Komite Seni Budaya Nusantara Daerah (KSBND), pembinaan Forum Pembauran Kebangsaan (FPK), dan penyediaan lokasi serta pembangunan pusat paguyuban suku dan budaya.

Paguyuban suku dan budaya berperan serta dalam kegiatan pelestarian budaya dan suku. Masyarakat juga dapat berperan serta dalam kegiatan yang diselenggarakan oleh paguyuban. Pemerintah Daerah bertanggung jawab melakukan pembinaan terhadap paguyuban suku dan budaya, yang dapat dilakukan melalui hibah. Pemerintah Daerah juga berwenang melakukan pengawasan terhadap kegiatan paguyuban suku dan budaya untuk memastikan tidak bertentangan dengan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

(-)

(-)