Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 89 Tahun 2026

Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 89 Tahun 2026 tentang Pembentukan Panitia Antar Kementerian Penyusunan Rancangan Undang-Undang tentang Sistem Transportasi Nasional

Juga dikenal sebagai: Kepmenhub 89/2026 · Kepmenhub No. 89 Tahun 2026 · Kepmenhub Nomor 89 Tahun 2026

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:8 April 2026Tanggal Penetapan:8 April 2026
Transportasi & LogistikHukum Administrasi NegaraOrganisasi Komisi & Badan Negara

Informasi

TipeKeputusan Menteri Perhubungan
Tanggal Berlaku08 April 2026
Tanggal Penetapan08 April 2026

(-)

Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 89 Tahun 2026 ditetapkan sebagai tindak lanjut atas ketentuan Pasal 47 ayat (2) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan. Kebijakan ini bertujuan untuk memastikan proses penyusunan Rancangan Undang-Undang tentang Sistem Transportasi Nasional berjalan secara efektif, efisien, dan terkoordinasi melalui pembentukan Panitia Antar Kementerian.

Panitia Antar Kementerian yang dibentuk terdiri atas unsur Pelaksana (Ketua, Wakil Ketua, Sekretaris, dan Anggota) serta Sekretariat. Tugas utama panitia ini meliputi perumusan konsep kebijakan, koordinasi dengan instansi terkait, pembahasan, serta penyusunan Rancangan Undang-Undang tentang Sistem Transportasi Nasional. Selain itu, panitia bertanggung jawab untuk melaporkan hasil pelaksanaan tugasnya kepada Menteri Perhubungan. Segala biaya yang timbul dalam pelaksanaan tugas panitia dibebankan pada anggaran Kementerian Perhubungan.

1. Panitia Antar Kementerian melaksanakan tugas terhitung mulai tanggal penetapan Keputusan Menteri ini sampai dengan ditetapkannya Undang-Undang tentang Sistem Transportasi Nasional.

(-)