Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tebo No. 9 Tahun 2008

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tebo Nomor 9 Tahun 2008 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Barang Milik Daerah

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Tebo 9/2008 · Perda Kabupaten Tebo No. 9 Tahun 2008 · Perda Kabupaten Tebo Nomor 9 Tahun 2008

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:28 Maret 2008Tanggal Penetapan:28 Maret 2008
Aset Milik Negara & Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPokok-pokok Pengelolaan Barang Milik Daerah
LokasiPemerintah Kabupaten Tebo
Tanggal Berlaku28 Maret 2008
Tanggal Penetapan28 Maret 2008
Tempat PenetapanMuara Tebo

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain.

Peraturan Daerah ini mengatur pokok-pokok pengelolaan barang milik daerah di Kabupaten Tebo. Maksud dari pengelolaan ini adalah untuk mengamankan barang milik daerah, menyeragamkan langkah-langkah pengelolaan, dan memberikan kepastian hukum. Tujuannya adalah untuk menunjang kelancaran penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah, mewujudkan akuntabilitas, serta pengelolaan yang tertib, efektif, dan efisien.

Ketentuan Substansial:

Bupati memiliki wewenang dalam pengelolaan barang milik daerah, termasuk menetapkan kebijakan, penggunaan, pemanfaatan, dan pemindahtanganan. Sekretaris Daerah bertanggung jawab untuk mengelola barang milik daerah, termasuk menetapkan pejabat pengurus dan penyimpan barang, serta menyetujui rencana kebutuhan dan pemeliharaan barang. Kepala SKPD bertanggung jawab atas pengelolaan barang di SKPD masing-masing.

Peraturan ini juga mengatur perencanaan dan pengadaan barang, penyimpanan dan penyaluran, penggunaan, pemanfaatan (termasuk pinjam pakai, penyewaan, kerjasama pemanfaatan, bangun guna serah, dan bangun serah guna), pengamanan dan pemeliharaan, penilaian, penghapusan, dan pemindahtanganan barang milik daerah (termasuk penjualan, tukar-menukar, hibah, dan penyertaan modal pemerintah daerah).

Penatausahaan barang milik daerah meliputi pembukuan, inventarisasi, dan pelaporan. Pembinaan, pengawasan, dan pengendalian dilakukan untuk memastikan pengelolaan yang tertib. Pembiayaan pengelolaan barang daerah dibebankan pada APBD.

(-)

(-)