Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2022

Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2022 tentang Satu Data Kepolisian Negara Republik Indonesia

Juga dikenal sebagai: Peraturan Polri 4/2022 · Peraturan Polri No. 4 Tahun 2022 · Peraturan Polri Nomor 4 Tahun 2022

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:22 Maret 2022Tanggal Penetapan:22 Maret 2022
Integrasi Data Nasional

Informasi

TipePeraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia
TemaSatu Data Kepolisian Negara Republik Indonesia
LokasiKepolisian Negara Republik Indonesia
Tanggal Berlaku22 Maret 2022
Tanggal Penetapan22 Maret 2022
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2022 tentang Satu Data Kepolisian Negara Republik Indonesia diterbitkan untuk mendukung tata kelola data pemerintah yang berkualitas dan mudah diakses, serta untuk mengintegrasikan data Polri ke dalam Satu Data Indonesia. Kebijakan ini bertujuan untuk menghasilkan data yang akurat, mutakhir, terpadu, dan dapat dipertanggungjawabkan di lingkungan Polri.

Peraturan ini mengatur penyelenggaraan Satu Data Polri yang melibatkan Pengarah Data (Kapolri), Walidata (Divisi TIK Polri), dan Produsen Data (Satker tingkat Mabes Polri dan kewilayahan). Kapolri berwenang membentuk forum Satu Data Polri sebagai wadah koordinasi. Divisi TIK Polri bertugas mengumpulkan, memeriksa, dan menyebarluaskan data, menyusun standar data dan metadata, serta mengelola Portal Satu Data Polri. Satker di tingkat Mabes Polri bertugas mengolah dan menyampaikan data kepada Walidata, sementara Satker di tingkat kewilayahan mengumpulkan dan menyampaikan data kepada Satker pembina fungsi.

Kegiatan Satu Data Polri meliputi perencanaan data, pengumpulan data, pemeriksaan data, dan penyebarluasan data. Perencanaan data mencakup penentuan daftar data dan data prioritas, serta penyusunan rencana aksi. Pengumpulan data dilakukan oleh Produsen Data sesuai standar yang ditetapkan. Walidata memeriksa kesesuaian data dengan prinsip Satu Data Polri. Penyebarluasan data dilakukan melalui Portal Satu Data Polri.

(-)

(-)