di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Nomor 1 Tahun 2017 tentang Pengesahan Rencana Aksi Nasional Bisnis dan Hak Asasi Manusia
Juga dikenal sebagai: Peraturan Komnas HAM 1/2017 · Peraturan Komnas HAM No. 1 Tahun 2017 · Peraturan Komnas HAM Nomor 1 Tahun 2017
Peraturan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia ini mengesahkan Rencana Aksi Nasional Bisnis dan Hak Asasi Manusia (RAN Bisnis dan HAM) sebagai pedoman dalam pencegahan, penanganan, penyelesaian, dan pemulihan pelanggaran hak asasi manusia yang melibatkan entitas bisnis. RAN Bisnis dan HAM bertujuan untuk menyamakan persepsi para pemangku kepentingan, menyediakan standar dan pedoman bagi korporasi, memberikan arahan kepada pemerintah, serta fokus pada pencegahan dan perbaikan dampak negatif bagi HAM.
Komnas HAM memiliki kewenangan untuk menangani kasus pelanggaran HAM yang melibatkan entitas bisnis sesuai dengan RAN Bisnis dan HAM. Komnas HAM dapat bekerja sama dengan kementerian/lembaga untuk mengembangkan RAN ini menjadi peraturan yang mengikat. Dalam hal pengaduan atau dugaan pelanggaran HAM oleh entitas bisnis, Komnas HAM dapat melaksanakan fungsi pengkajian, penyuluhan, pemantauan, dan mediasi. Komnas HAM juga dapat melakukan penilaian HAM terhadap entitas bisnis, termasuk penilaian kebijakan internal, uji tuntas HAM, mekanisme pengaduan korban, dan laporan berkala.
Komnas HAM dapat memberikan apresiasi kepada entitas bisnis yang memiliki komitmen terhadap penghormatan HAM. Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan fungsi dan penilaian diatur dengan Peraturan Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia dan Peraturan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia.