Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Magelang Nomor 1 Tahun 2024

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Magelang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pengarusutamaan Gender

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Magelang 1/2024 · Perda Kabupaten Magelang No. 1 Tahun 2024 · Perda Kabupaten Magelang Nomor 1 Tahun 2024

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:26 Januari 2024Tanggal Penetapan:26 Januari 2024
Organisasi Komisi & Badan NegaraPerlindungan Hak Asasi

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPengarusutamaan Gender
LokasiPemerintah Kabupaten Magelang
Tanggal Berlaku26 Januari 2024
Tanggal Penetapan26 Januari 2024
Tempat PenetapanMungkid

(-)

Peraturan Daerah ini bertujuan untuk memberikan pedoman kepada Pemerintah Daerah dalam penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, dan pelayanan masyarakat yang responsif gender. Latar belakangnya adalah untuk meningkatkan kedudukan, peran, dan kualitas perempuan serta menjamin hak yang sama antara laki-laki dan perempuan dalam pembangunan, kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.

Ketentuan substansial mencakup tugas dan kewenangan Pemerintah Daerah dalam merumuskan kebijakan, strategi, dan pedoman pelaksanaan Pengarusutamaan Gender (PUG) di daerah. Pemerintah Daerah berwenang menetapkan kebijakan, melakukan koordinasi, fasilitasi, mediasi, pemantauan, dan evaluasi pelaksanaan PUG. Selain itu, Pemerintah Daerah juga memfasilitasi anggaran, penguatan kelembagaan, dan pelaksanaan kebijakan yang responsif gender.

Peraturan ini juga mengatur perencanaan pembangunan responsif gender yang dituangkan dalam RPJMD, RKPD, Renstra Perangkat Daerah, dan Renja Perangkat Daerah melalui Analisis Gender. Dibentuk Kelompok Kerja (Pokja) PUG dan Tim Teknis untuk percepatan pelembagaan PUG. Focal Point PUG dibentuk di masing-masing Perangkat Daerah untuk mendukung pelaksanaan Pokja PUG. Pemerintah Daerah dan DPRD memiliki komitmen dalam pelaksanaan PUG yang diwujudkan dalam produk hukum, kebijakan, program, kegiatan, dan sub kegiatan yang responsif gender. Untuk mengoptimalkan pelaksanaan PUG, Pemerintah Daerah menyusun Rencana Aksi Daerah (RAD) PUG.

1. Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, Pokja PUG, Tim Teknis dan Focal Point yang telah terbentuk tetap melaksanakan tugas sepanjang tidak bertentangan dan belum diganti berdasarkan Peraturan Daerah ini.

(-)