Peraturan Daerah Kota Ternate ini mengatur tentang Retribusi Izin Trayek. Latar belakang pembentukan peraturan ini adalah kewenangan Walikota untuk memberikan Izin Trayek dan Izin Operasi angkutan umum serta ketentuan bahwa Retribusi Izin Trayek merupakan salah satu jenis Retribusi Perizinan Tertentu yang pengaturannya ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
Peraturan ini mengatur mengenai:
- Nama, Objek, dan Subjek Retribusi: Retribusi dipungut atas pelayanan pemberian Izin Trayek, Izin Insidentil, dan Izin Operasi. Objek retribusi meliputi Izin Trayek Angkutan Kota dan Angkutan Khusus, Izin Operasi Angkutan Taksi, dan Izin Insidentil. Subjek retribusi adalah orang pribadi atau badan yang menyediakan pelayanan angkutan umum.
- Golongan Retribusi: Retribusi Izin Trayek digolongkan sebagai Retribusi Perizinan Tertentu.
- Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa: Diukur berdasarkan jenis izin, jenis angkutan umum, jenis kendaraan, jumlah tempat duduk, dan jumlah kendaraan.
- Prinsip dan Sasaran Penetapan Tarif Retribusi: Tarif didasarkan pada tujuan untuk menutup sebagian atau seluruh biaya penyelenggaraan pemberian izin.
- Struktur dan Besaran Tarif Retribusi: Tarif dikelompokkan berdasarkan jenis izin, jenis kendaraan, dan jumlah tempat duduk. Rincian tarif untuk berbagai jenis izin dan kendaraan diatur dalam Pasal 8.
- Masa Berlaku Izin: Izin Trayek dan Izin Operasi berlaku selama 5 tahun, sedangkan Izin Insidentil sesuai jangka waktu penggunaan. Pembayaran Retribusi Izin Trayek dan Izin Operasi dilakukan setiap tahun.
- Cara Penghitungan Retribusi: Dihitung berdasarkan pelayanan pemberian izin trayek dengan jenis pelayanan sebagaimana diatur dalam struktur dan tarif.
- Wilayah Pemungutan: Retribusi dipungut di wilayah daerah tempat izin diberikan.
- Masa Retribusi dan Saat Retribusi Terutang: Masa Retribusi Izin Trayek dan Izin Operasi adalah 2 bulan, sedangkan Izin Insidentil disesuaikan dengan jangka waktu perjalanan. Saat terutangnya retribusi adalah saat diterbitkannya izin dan/atau SKRD.