Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pemalang Nomor 9 Tahun 2017

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pemalang Nomor 9 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 10 Tahun 2010 tentang Izin Gangguan

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Pemalang 9/2017 · Perda Kabupaten Pemalang No. 9 Tahun 2017 · Perda Kabupaten Pemalang Nomor 9 Tahun 2017

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:30 Mei 2017Tanggal Penetapan:30 Mei 2017
Perizinan & Pelayanan Publik

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 10 Tahun 2010 tentang Izin Gangguan
LokasiPemerintah Kabupaten Pemalang
Tanggal Berlaku30 Mei 2017
Tanggal Penetapan30 Mei 2017
Tempat PenetapanPemalang

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 10 Tahun 2010 tentang Izin Gangguan (Lembaran Daerah Kabupaten Pemalang Tahun 2010 Nomor 15).

Peraturan Daerah ini dibuat untuk menjamin iklim usaha yang kondusif, kepastian berusaha, dan melindungi kepentingan umum di Kabupaten Pemalang, serta menyesuaikan dengan dinamika perubahan peraturan perundang-undangan mengenai izin gangguan. Perubahan ini sejalan dengan prinsip otonomi daerah, di mana daerah memiliki kewenangan untuk membuat kebijakan yang bertujuan meningkatkan pelayanan, partisipasi, prakarsa, dan pemberdayaan masyarakat demi kesejahteraan rakyat.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup perubahan pada beberapa pasal dalam Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 10 Tahun 2010, antara lain:

  1. Definisi istilah dalam Pasal 1 diubah untuk memperjelas pengertian Pemerintah Daerah, Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP), dan Perangkat Daerah.
  2. Pasal 8 diubah untuk menegaskan bahwa pemberian izin merupakan kewenangan Bupati, namun pelayanan izin diselenggarakan oleh Perangkat Daerah yang membidangi PTSP.
  3. Pasal 12 diubah untuk menambahkan kewajiban bagi pemohon/pemegang izin untuk melaporkan kegiatan/usahanya kepada Bupati melalui Perangkat Daerah yang membidangi PTSP setiap 1 (satu) tahun sekali.
  4. Pasal 16 diubah untuk memperluas pengecualian kewajiban memiliki izin, termasuk kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi.
  5. Pasal 20 diubah terkait kondisi pencabutan izin, termasuk penghapusan beberapa alasan pencabutan dan perubahan pada prosedur pencabutan.
  6. Pasal 21 diubah untuk memperjelas hak masyarakat dalam mendapatkan akses informasi dan partisipasi dalam setiap tahapan penyelenggaraan perizinan.
  7. Pasal 23 diubah untuk mempertegas pembagian tugas pengawasan antara Perangkat Daerah yang membidangi pengawasan dan Perangkat Daerah yang membidangi PTSP.

Peraturan ini juga mengatur bahwa izin yang telah diperoleh sebelum berlakunya peraturan ini tetap berlaku selama kegiatan usaha masih dijalankan.

1. Bagi orang pribadi atau badan yang telah memperoleh izin sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini maka izin masih tetap berlaku selama masih menjalankan kegiatan usahanya.

(-)