Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Nomor 5 Tahun 2024

Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Nomor 5 Tahun 2024 tentang Pedoman Penyusunan Peta Jalan Alat Operasional Utama

Juga dikenal sebagai: Perka BMKG 5/2024 · Perka BMKG No. 5 Tahun 2024 · Perka BMKG Nomor 5 Tahun 2024

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:14 Mei 2024Tanggal Penetapan:14 Mei 2024
Meteorologi & GeofisikaStandar & Pedoman TeknisLalu Lintas & Prasarana Jalan

Informasi

TipePeraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika
TemaPedoman Penyusunan Peta Jalan Alat Operasional Utama
LokasiBadan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika
Tanggal Berlaku14 Mei 2024
Tanggal Penetapan14 Mei 2024
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika ini mengatur tentang pedoman penyusunan peta jalan alat operasional utama (Aloptama) BMKG. Latar belakangnya adalah bahwa peta jalan Aloptama BMKG merupakan data dukung rencana strategis BMKG, sehingga diperlukan pedoman penyusunannya.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:

  1. Setiap Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama pada setiap Deputi di lingkungan Badan menyusun rancangan peta jalan Aloptama BMKG, yang kemudian ditetapkan oleh Kepala Badan.
  2. Aloptama BMKG dikelompokkan menjadi tiga jenis berdasarkan fungsi, yaitu Aloptama BMKG pengamatan, pengelolaan data, dan pelayanan. Daftar lengkap Aloptama BMKG tercantum dalam Lampiran peraturan ini.
  3. Peta jalan Aloptama BMKG menjadi dasar dalam penyusunan rencana strategis Badan, rencana pemenuhan kebutuhan Aloptama BMKG setiap tahun dalam jangka waktu lima tahun, acuan dalam pemenuhan Aloptama BMKG, pengusulan anggaran, dan acuan bagi perencanaan pengadaan.
  4. Penyusunan peta jalan Aloptama BMKG harus selaras dengan periode rencana strategis Badan.
  5. Peta jalan yang telah disusun disampaikan kepada Sekretaris Utama melalui Deputi masing-masing, satu tahun sebelum periode peta jalan berlaku. Sekretaris Utama menugaskan penelaahan yang melibatkan fungsi pembinaan, koordinasi, penyusunan program dan anggaran, pengawasan fungsional, serta pertimbangan dan informasi hukum.
  6. Penyusunan peta jalan didasarkan pada kajian teknis yang disusun oleh Unit Eselon II yang menyelenggarakan fungsi penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan teknis di bidang instrumentasi, kalibrasi, dan rekayasa peralatan.
  7. Kajian teknis mencakup identifikasi, evaluasi, dan analisis aspek kebutuhan, teknis, dan kinerja, termasuk spesifikasi, analisa kinerja, kebutuhan ideal dan minimal, lokasi pemasangan, dan solusi pengganti.
  8. Peta jalan Aloptama BMKG paling sedikit terdiri dari nama Aloptama BMKG, kebutuhan ideal dan minimal, jumlah yang sudah terpenuhi, rencana jumlah dan lokasi pengadaan, serta selisih jumlah dengan kebutuhan ideal dan minimal.
  9. Pimpinan Tinggi Pratama menyampaikan laporan realisasi Aloptama BMKG tahun sebelumnya paling lambat 15 Januari setiap tahun, yang memuat pemutakhiran jumlah, kebutuhan ideal dan minimal, selisih jumlah, rencana pemenuhan, dan metadata Aloptama BMKG.
  10. Dalam hal terdapat Aloptama BMKG yang belum tercantum dalam daftar, Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama dapat mengusulkannya.

(-)

(-)