Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Indramayu Nomor 3 Tahun 2010

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Indramayu Nomor 3 Tahun 2010 tentang Pengembangan Kehutanan Dan Perkebunan Di Kabupaten Indramayu

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Indramayu 3/2010 · Perda Kabupaten Indramayu No. 3 Tahun 2010 · Perda Kabupaten Indramayu Nomor 3 Tahun 2010

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:1 April 2010Tanggal Penetapan:22 Maret 2010
Kehutanan & Perkebunan

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPengembangan Kehutanan Dan Perkebunan Di Kabupaten Indramayu
LokasiPemerintah Kabupaten Indramayu
Tanggal Berlaku01 April 2010
Tanggal Penetapan22 Maret 2010
Tempat PenetapanIndramayu

Riwayat Peraturan

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Indramayu Nomor 13 Tahun 2002 tentang Pengembangan Kehutanan di Kabupaten Indramayu

Peraturan Daerah ini bertujuan untuk mengembangkan kehutanan dan perkebunan di Kabupaten Indramayu. Latar belakangnya adalah penyerahan sebagian kewenangan pemerintah pusat kepada pemerintah daerah dalam bidang kehutanan dan perkebunan untuk meningkatkan efektivitas pengurusan. Pengelolaan kehutanan dan perkebunan yang berkelanjutan diharapkan memberikan manfaat bagi kemakmuran rakyat dan kelestarian lingkungan.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Perencanaan pengembangan kehutanan dan perkebunan yang dilakukan oleh Dinas Kehutanan dan Perkebunan, mengacu pada rencana pembangunan jangka panjang dan menengah daerah.
  2. Pengembangan kehutanan meliputi perencanaan, produksi, pengusahaan, perlindungan, rehabilitasi, dan konservasi hutan dan lahan.
  3. Optimalisasi fungsi produksi hutan untuk memberikan manfaat ekonomi bagi pemerintah, pengelola hutan, dan masyarakat.
  4. Pemberdayaan masyarakat untuk mendapatkan kesempatan usaha dan lapangan kerja melalui pemanfaatan lahan secara tumpangsari.
  5. Pelaksanaan Pengelolaan Sumberdaya Hutan Bersama Masyarakat (PHBM) untuk memadukan aspek konservasi, sosial, dan ekonomi.
  6. Pengaturan tata usaha hasil hutan, termasuk dokumen yang diperlukan untuk pengangkutan kayu dari hutan negara dan luar kawasan hutan.
  7. Pendapatan daerah dari sektor kehutanan yang bersumber dari PAD, Dana Perimbangan, dan lain-lain pendapatan.
  8. Perlindungan hutan melalui peningkatan ruang terbuka hijau, pengembangan hutan hak, perlindungan wilayah pesisir, dan pengendalian penebangan pohon.
  9. Pembangunan hutan kota untuk memperbaiki iklim mikro, nilai estetika, dan keseimbangan lingkungan.
  10. Rehabilitasi hutan dan lahan melalui reboisasi, reklamasi, dan penanaman bibit tanaman kehutanan.
  11. Konservasi hutan untuk menyeimbangkan ekosistem dan melestarikan lingkungan.
  12. Pengembangan perkebunan meliputi pembangunan perkebunan, pengembangan SDM, kelembagaan dan permodalan perkebunan, serta peningkatan produksi perkebunan.
  13. Pemberdayaan pekebun, kelompok pekebun, koperasi pekebun, dan asosiasi pekebun.
  14. Pembangunan perkebunan melalui pendekatan kegiatan, komoditi, dan usahatani.
  15. Pengembangan SDM perkebunan untuk meningkatkan kemampuan teknis dan berusaha pelaku usaha perkebunan.
  16. Peningkatan produksi perkebunan melalui intensifikasi, ekstensifikasi, rehabilitasi, dan diversifikasi perkebunan.
  17. Perlindungan tanaman perkebunan melalui pengendalian hama dan penyakit secara terpadu (PHT).
  18. Pengolahan, pemasaran, dan usaha perkebunan sebagai bagian dari penanganan panen dan pasca panen.
  19. Pembinaan dan pengawasan terhadap pengelolaan hutan dan perkebunan.

(-)

Pelanggaran terhadap tindak pidana kehutanan dan perkebunan diatur sesuai peraturan perundang-undangan.