di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Ogan Ilir Nomor 10 Tahun 2014 tentang Wajib Baca Tulis Al-Quran
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Ogan Ilir 10/2014 · Perda Kabupaten Ogan Ilir No. 10 Tahun 2014 · Perda Kabupaten Ogan Ilir Nomor 10 Tahun 2014
Peraturan Daerah ini mengatur tentang kewajiban baca tulis Al-Quran bagi siswa Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah (SD/MI), Sekolah Menengah Pertama/Madrasah Tsanawiyah (SMP/MTs), Sekolah Menengah Atas/Madrasah Aliyah/Sekolah Menengah Kejuruan (SMA/MA/SMK), serta calon pengantin yang beragama Islam di Kabupaten Ogan Ilir. Latar belakang peraturan ini adalah untuk meningkatkan pengetahuan, pemahaman, dan pengamalan Al-Quran di seluruh lapisan masyarakat, serta untuk mewujudkan Insan Kamil atau Muslim Paripurna yang mencerminkan ciri-ciri kualitas manusia seutuhnya.
Tujuan umum dari peraturan ini adalah agar siswa dan masyarakat memiliki sikap sebagai seorang muslim/muslimah yang baik dan berakhlak mulia, memiliki sikap sebagai warga negara Indonesia dan masyarakat yang baik, berbudi luhur, berdisiplin, dan bertaqwa kepada Allah SWT, serta mempunyai pengetahuan tentang dasar-dasar hidup beragama Islam serta terampil dan taat dalam melaksanakan ibadah. Tujuan khususnya adalah agar siswa mampu membaca dan menulis Al-Quran dengan baik dan benar, terbiasa membaca dan mencintai Al-Quran, serta mampu memahami dan menghapal ayat-ayat Al-Quran untuk bacaan shalat.
Setiap siswa SD/MI, SMP/MTs, SMA/SMK/MA yang akan menamatkan jenjang pendidikan wajib baca tulis Al-Quran dengan baik dan benar. Setiap sekolah mulai dari SD/MI, SMP/MTs, SMA/SMK/MA agar menambah jam pelajaran Agama, yang dipergunakan khusus untuk mempelajari Al-Qur'an melalui intrakurikuler. Proses belajar mengajar secara operasional adalah tanggung jawab guru atau tenaga pendidik, sedangkan pembinaannya secara umum adalah tanggung jawab Pemerintah Daerah dan secara teknis adalah tanggung jawab Kantor Kementerian Agama, Dinas Pendidikan dan Lembaga informal lainnya.