Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 49/PMK.05/2018

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 49/PMK.05/2018 Tahun 2018 tentang Penggunaan Dana Sarana Dan Prasarana Perkebunan Kelapa Sawit Badan Layanan Umum Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit

Juga dikenal sebagai: PMK 49/PMK.05/2018 · PMK No. 49/PMK.05/2018

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:16 Mei 2018Tanggal Penetapan:15 Mei 2018
Layanan Umum Pemerintah

Informasi

TipePeraturan Menteri Keuangan
TemaPenggunaan Dana Sarana Dan Prasarana Perkebunan Kelapa Sawit Badan Layanan Umum Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit
LokasiKementerian Keuangan
Tanggal Berlaku16 Mei 2018
Tanggal Penetapan15 Mei 2018
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Menteri Keuangan ini bertujuan untuk meningkatkan akuntabilitas dan transparansi penggunaan Dana Sarana dan Prasarana Perkebunan Kelapa Sawit (Dana SPPKS) yang dikelola oleh Badan Layanan Umum Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit. Dana ini digunakan untuk meningkatkan produksi, produktivitas, dan mutu hasil perkebunan kelapa sawit melalui penyediaan benih, pupuk, pestisida, alat pascapanen, jalan kebun, alat transportasi, mesin pertanian, infrastruktur pasar, dan verifikasi teknis. Penggunaan dana harus sesuai dengan program pemerintah dan kebijakan komite pengarah, serta dialokasikan dalam rencana bisnis anggaran yang disusun bersama dengan Kementerian Pertanian. Dana disalurkan kepada kelompok tani atau koperasi yang telah mendapat rekomendasi teknis, dan penyaluran dapat berupa uang atau barang/jasa. Penggunaan dana ini harus dipantau dan dievaluasi secara berkala.

(-)

1. Pelanggaran terhadap perjanjian kerja sama dapat dikenai sanksi yang diatur dalam perjanjian tersebut.