Peraturan Menteri Keuangan ini bertujuan untuk meningkatkan akuntabilitas dan transparansi penggunaan Dana Sarana dan Prasarana Perkebunan Kelapa Sawit (Dana SPPKS) yang dikelola oleh Badan Layanan Umum Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit. Dana ini digunakan untuk meningkatkan produksi, produktivitas, dan mutu hasil perkebunan kelapa sawit melalui penyediaan benih, pupuk, pestisida, alat pascapanen, jalan kebun, alat transportasi, mesin pertanian, infrastruktur pasar, dan verifikasi teknis. Penggunaan dana harus sesuai dengan program pemerintah dan kebijakan komite pengarah, serta dialokasikan dalam rencana bisnis anggaran yang disusun bersama dengan Kementerian Pertanian. Dana disalurkan kepada kelompok tani atau koperasi yang telah mendapat rekomendasi teknis, dan penyaluran dapat berupa uang atau barang/jasa. Penggunaan dana ini harus dipantau dan dievaluasi secara berkala.