di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara Nomor 4 Tahun 2026 tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara Nomor 52 Tahun 2001 tentang Sertifikat Kesempurnaan Kapal dan Pas Kapal serta Registrasi Kapal dan Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara Nomor 53 Tahun 2001 tentang Surat Keterangan Kecakapan Kapal Motor Perairan Daratan
Juga dikenal sebagai: Perda Hulu Sungai Utara 4/2026 · Perda Hulu Sungai Utara No. 4 Tahun 2026 · Perda Hulu Sungai Utara Nomor 4 Tahun 2026
Peraturan Daerah ini ditetapkan dalam rangka menindaklanjuti ketentuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah. Berdasarkan undang-undang tersebut, pengaturan mengenai retribusi atas penerbitan Sertifikat Kesempurnaan Kapal, Pas Kapal, Registrasi Kapal, serta Surat Keterangan Kecakapan Kapal yang sebelumnya diatur dalam Peraturan Daerah Nomor 52 Tahun 2001 dan Peraturan Daerah Nomor 53 Tahun 2001 telah dihapus.
Oleh karena itu, Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Utara menetapkan kebijakan untuk mencabut kedua peraturan daerah tersebut guna menyesuaikan dengan regulasi nasional yang berlaku.