di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Hulu Sungai Selatan Nomor 14 Tahun 2015 tentang Pembentukan, Susunan Organisasi dan Tata Kerja RSUD Brigjend H. Hasan Basry Kandangan Kabupaten Hulu Sungai Selatan
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Hulu Sungai Selatan 14/2015 · Perda Kabupaten Hulu Sungai Selatan No. 14 Tahun 2015 · Perda Kabupaten Hulu Sungai Selatan Nomor 14 Tahun 2015
Peraturan Daerah ini membentuk susunan organisasi dan tata kerja Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Brigjend. H. Hasan Basry Kandangan Kabupaten Hulu Sungai Selatan, yang telah diklasifikasikan sebagai Rumah Sakit Kelas B. Pembentukan ini bertujuan untuk menyesuaikan kebutuhan dan beban kerja organisasi, serta meningkatkan mutu layanan kepada masyarakat.
RSUD Brigjend. H. Hasan Basry Kandangan merupakan unsur pendukung Pemerintah Daerah yang menyelenggarakan sebagian urusan pemerintahan daerah di bidang pelayanan kesehatan. RSUD ini dipimpin oleh seorang Direktur yang bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah. Tugas utama RSUD adalah melaksanakan upaya pelayanan kesehatan secara berdayaguna dan berhasil guna, dengan mengutamakan upaya penyembuhan, pemulihan, peningkatan, dan pencegahan, serta melaksanakan upaya rujukan dan pelayanan rumah sakit yang bermutu sesuai standar.
Fungsi RSUD meliputi penyelenggaraan pelayanan medik, penunjang medik dan non medik, asuhan perawatan, pelayanan rujukan, pendidikan dan pelatihan, penelitian dan pengembangan, serta administrasi umum dan keuangan. Susunan organisasi RSUD terdiri dari Direktur, Wakil Direktur Administrasi dan Keuangan, Wakil Direktur Pelayanan, Instalasi-Instalasi, Komite-Komite, Satuan Pemeriksa Internal, dan Kelompok Jabatan Fungsional.
Peraturan ini juga mengatur tata kerja, jabatan, pengangkatan dan pemberhentian pejabat struktural dan fungsional, serta pembentukan Dewan Pengawas Rumah Sakit yang bersifat nonstruktural dan independen. Pembiayaan RSUD berasal dari APBD, pendapatan RSUD sendiri, dan sumber-sumber lain yang tidak mengikat.