Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Hulu Sungai Selatan No. 14 Tahun 2015

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Hulu Sungai Selatan Nomor 14 Tahun 2015 tentang Pembentukan, Susunan Organisasi dan Tata Kerja RSUD Brigjend H. Hasan Basry Kandangan Kabupaten Hulu Sungai Selatan

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Hulu Sungai Selatan 14/2015 · Perda Kabupaten Hulu Sungai Selatan No. 14 Tahun 2015 · Perda Kabupaten Hulu Sungai Selatan Nomor 14 Tahun 2015

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:24 Agustus 2015Tanggal Penetapan:24 Agustus 2015
Pelayanan Kesehatan

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPembentukan, Susunan Organisasi dan Tata Kerja RSUD Brigjend H. Hasan Basry Kandangan Kabupaten Hulu Sungai Selatan
LokasiPemerintah Kabupaten Hulu Sungai Selatan
Tanggal Berlaku24 Agustus 2015
Tanggal Penetapan24 Agustus 2015
Tempat PenetapanKandangan

Peraturan ini mencabut: 1. Pasal 2 huruf j, Pasal 3 ayat (4), Pasal 4 ayat (10), Pasal 5 huruf j, Pasal 15 dan Pasal 20 huruf d, Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Selatan Nomor 30 Tahun 2007 tentang Pembentukan, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Dearah dan Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Hulu Sungai Selatan (Lembaran Daerah Kabupaten Hulu Sungai Selatan Tahun 2008 Nomor 5, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Hulu Sungai Selatan Nomor 5).

Peraturan Daerah ini membentuk susunan organisasi dan tata kerja Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Brigjend. H. Hasan Basry Kandangan Kabupaten Hulu Sungai Selatan, yang telah diklasifikasikan sebagai Rumah Sakit Kelas B. Pembentukan ini bertujuan untuk menyesuaikan kebutuhan dan beban kerja organisasi, serta meningkatkan mutu layanan kepada masyarakat.

RSUD Brigjend. H. Hasan Basry Kandangan merupakan unsur pendukung Pemerintah Daerah yang menyelenggarakan sebagian urusan pemerintahan daerah di bidang pelayanan kesehatan. RSUD ini dipimpin oleh seorang Direktur yang bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah. Tugas utama RSUD adalah melaksanakan upaya pelayanan kesehatan secara berdayaguna dan berhasil guna, dengan mengutamakan upaya penyembuhan, pemulihan, peningkatan, dan pencegahan, serta melaksanakan upaya rujukan dan pelayanan rumah sakit yang bermutu sesuai standar.

Fungsi RSUD meliputi penyelenggaraan pelayanan medik, penunjang medik dan non medik, asuhan perawatan, pelayanan rujukan, pendidikan dan pelatihan, penelitian dan pengembangan, serta administrasi umum dan keuangan. Susunan organisasi RSUD terdiri dari Direktur, Wakil Direktur Administrasi dan Keuangan, Wakil Direktur Pelayanan, Instalasi-Instalasi, Komite-Komite, Satuan Pemeriksa Internal, dan Kelompok Jabatan Fungsional.

Peraturan ini juga mengatur tata kerja, jabatan, pengangkatan dan pemberhentian pejabat struktural dan fungsional, serta pembentukan Dewan Pengawas Rumah Sakit yang bersifat nonstruktural dan independen. Pembiayaan RSUD berasal dari APBD, pendapatan RSUD sendiri, dan sumber-sumber lain yang tidak mengikat.

1. Sejak diundangkannya Peraturan Daerah ini Bupati secepatnya atau paling lama 31 Desember 2015 wajib mengangkat/melantik pejabat struktural RSUD Brigjend. H. Hasan Basry Kandangan sesuai dengan ketentuan Peraturan Daerah ini. 2. Pejabat Struktural yang ada pada saat diundangkannya Peraturan Daerah ini, tetap dapat melaksanakan tugas dan fungsinya dan menerima hak-haknya sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan sepanjang pejabat struktural sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum diangkat/ dilantik oleh Bupati.

(-)