Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 23/PER/M.KOMINFO/4/2009 Tahun 2009

Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 23/PER/M.KOMINFO/4/2009 Tahun 2009 tentang Pedoman Pelaksanaan Urusan Pemerintah Sub Bidang Pos dan Telekomunikasi

Juga dikenal sebagai: Permenkominfo 23/PER/M.KOMINFO/4/2009 · Permenkominfo No. 23/PER/M.KOMINFO/4/2009

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:27 April 2009Tanggal Penetapan:27 April 2009
Standar & Pedoman TeknisTelekomunikasi & Dunia DigitalPers, Pos & Iklan

Informasi

TipePeraturan Menteri Komunikasi dan Informatika
TemaPedoman Pelaksanaan Urusan Pemerintah Sub Bidang Pos dan Telekomunikasi
LokasiKementerian Komunikasi dan Informatika
Tanggal Berlaku27 April 2009
Tanggal Penetapan27 April 2009
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 23/PER/M.KOMINFO/04/2009 tentang Pedoman Pelaksanaan Urusan Pemerintah Sub Bidang Pos dan Telekomunikasi bertujuan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 9 ayat (1) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi, dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota.

Ketentuan Substansial:

Peraturan ini mengatur pembagian urusan pemerintahan di bidang pos dan telekomunikasi antara Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah Provinsi, dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota. Kewenangan Pemerintah Pusat meliputi perumusan kebijakan, pengaturan norma, pemberian bimbingan teknis, pemberian izin (seperti izin penyelenggaraan jasa titipan, jaringan telekomunikasi, penggunaan spektrum frekuensi radio), pelaksanaan evaluasi, dan koordinasi internasional.

Pemerintah Daerah Provinsi memiliki kewenangan dalam pemberian izin jasa titipan untuk kantor cabang, penertiban jasa titipan, pemberian bimbingan teknis di bidang sarana telekomunikasi, pemberian izin penyelenggaraan telekomunikasi khusus (yang tidak menggunakan spektrum frekuensi radio dan cakupannya provinsi), pengawasan layanan jasa telekomunikasi, pemberian rekomendasi izin penyelenggaraan jaringan tetap lokal, koordinasi pembangunan kewajiban universal, pengawasan penyelenggaraan telekomunikasi di tingkat provinsi, pemberian izin kantor cabang dan loket pelayanan operator, pemberian izin galian kabel telekomunikasi lintas kabupaten/kota, pemberian bimbingan teknis standardisasi, dan pengawasan penerapan standar teknis.

Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota memiliki kewenangan dalam penyelenggaraan pelayanan pos di perdesaan, pemberian rekomendasi pendirian kantor cabang jasa titipan, pemberian izin jasa titipan untuk kantor agen, penertiban jasa titipan, pemberian izin penyelenggaraan telekomunikasi khusus (yang tidak menggunakan spektrum frekuensi radio dan cakupannya kabupaten/kota), pemberian rekomendasi izin penyelenggaraan jaringan tetap lokal, pemberian rekomendasi wilayah prioritas pembangunan kewajiban pelayanan universal, pemberian izin instalatur kabel rumah/gedung, pengawasan penyelenggaraan telekomunikasi di tingkat kabupaten/kota, pemberian izin kantor cabang dan loket pelayanan operator, penanggung jawab panggilan darurat telekomunikasi, pemberian IMB menara telekomunikasi, pemberian izin galian kabel telekomunikasi dalam satu kabupaten/kota, pemberian izin ordonansi gangguan, pemberian izin instalasi penangkal petir dan genset, pengendalian dan penertiban pelanggaran standardisasi, dan pemberian izin usaha perdagangan alat perangkat telekomunikasi.

1. Penyelenggara Jasa Titipan yang telah memiliki izin penyelenggaraan sebelum Peraturan Menteri ini ditetapkan, dapat terus melakukan kegiatan sesuai izin yang dimiliki dan paling lambat dalam jangka waktu 1 (satu) tahun sejak ditetapkannya Peraturan Menteri ini wajib menyesuaikan dengan Peraturan Menteri ini. 2. Penyelenggara telekomunikasi yang telah memiliki izin sebelum Peraturan Menteri ini ditetapkan, dapat terus melakukan kegiatannya sesuai izin yang dimiliki, dan paling lambat dalam jangka waktu 1 (satu) tahun sejak ditetapkannya Peraturan Menteri ini wajib menyesuaikan dengan Peraturan Menteri ini;

(-)