Peraturan Daerah Kabupaten Purwakarta ini menetapkan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJM Daerah) Kabupaten Purwakarta Tahun 2008-2013. RPJM Daerah ini merupakan penjabaran visi, misi, dan program Bupati ke dalam strategi pembangunan daerah, kebijakan umum, program prioritas Bupati, dan arah kebijakan keuangan daerah, dengan mempertimbangkan RPJP Daerah. RPJM Daerah menjadi pedoman bagi Pemerintah Daerah dalam menyusun RKPD untuk kurun waktu 5 (lima) tahun, OPD dalam menyusun Renstra OPD dan Renja OPD. Tujuan RPJM Daerah adalah untuk menetapkan visi, misi, dan program pembangunan jangka menengah daerah, menetapkan pedoman dalam penyusunan Renstra OPD, RKPD, Renja OPD dan perencanaan penganggaran, mewujudkan perencanaan pembangunan daerah yang sinergis dan terpadu antara perencanaan pembangunan nasional, propinsi dan kabupaten/kota yang berbatasan. Sistematika RPJM Daerah meliputi pendahuluan, gambaran umum kondisi daerah, visi dan misi, strategi pembangunan daerah, arah kebijakan keuangan daerah, arah kebijakan umum, program pembangunan daerah, dan penutup. Pemerintah Daerah melakukan pengendalian dan evaluasi terhadap pelaksanaan RPJM Daerah, yang tata caranya diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati. RPJM Daerah dijadikan dasar Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Tahun 2009 sampai dengan Tahun 2013.