Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Purwakarta Nomor 1 Tahun 2010

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Purwakarta Nomor 1 Tahun 2010 tentang RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DAERAH KABUPATEN PURWAKARTA TAHUN 2008-2013

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Purwakarta 1/2010 · Perda Kabupaten Purwakarta No. 1 Tahun 2010 · Perda Kabupaten Purwakarta Nomor 1 Tahun 2010

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:26 Juli 2010Tanggal Penetapan:26 Juli 2010
Perencanaan Pembangunan Nasional

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DAERAH KABUPATEN PURWAKARTA TAHUN 2008-2013
LokasiPemerintah Kabupaten Purwakarta
Tanggal Berlaku26 Juli 2010
Tanggal Penetapan26 Juli 2010
Tempat PenetapanPurwakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Bupati Kabupaten Purwakarta Nomor 16 Tahun 2008 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) Daerah Kabupaten Purwakarta Tahun 2008-2013. Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Purwakarta Nomor 4 Tahun 2006 tentang Tata Cara Penyusunan Dokumen Perencanaan Pembangunan dan Pelaksanaan Musrenbang Daerah 2. Peraturan Daerah Kabupaten Purwakarta Nomor 16 Tahun 2008 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJP) Daerah Kabupaten Purwakarta Tahun 2005 – 2025.

Peraturan Daerah Kabupaten Purwakarta ini menetapkan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJM Daerah) Kabupaten Purwakarta Tahun 2008-2013. RPJM Daerah ini merupakan penjabaran visi, misi, dan program Bupati ke dalam strategi pembangunan daerah, kebijakan umum, program prioritas Bupati, dan arah kebijakan keuangan daerah, dengan mempertimbangkan RPJP Daerah. RPJM Daerah menjadi pedoman bagi Pemerintah Daerah dalam menyusun RKPD untuk kurun waktu 5 (lima) tahun, OPD dalam menyusun Renstra OPD dan Renja OPD. Tujuan RPJM Daerah adalah untuk menetapkan visi, misi, dan program pembangunan jangka menengah daerah, menetapkan pedoman dalam penyusunan Renstra OPD, RKPD, Renja OPD dan perencanaan penganggaran, mewujudkan perencanaan pembangunan daerah yang sinergis dan terpadu antara perencanaan pembangunan nasional, propinsi dan kabupaten/kota yang berbatasan. Sistematika RPJM Daerah meliputi pendahuluan, gambaran umum kondisi daerah, visi dan misi, strategi pembangunan daerah, arah kebijakan keuangan daerah, arah kebijakan umum, program pembangunan daerah, dan penutup. Pemerintah Daerah melakukan pengendalian dan evaluasi terhadap pelaksanaan RPJM Daerah, yang tata caranya diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati. RPJM Daerah dijadikan dasar Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Tahun 2009 sampai dengan Tahun 2013.

(-)

(-)