Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Ciamis Nomor 4 Tahun 2006

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Ciamis Nomor 4 Tahun 2006 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Ciamis Pada Perusahaan Daerah Kabupaten Ciamis dan Bank Jabar Cabang Ciamis

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Ciamis 4/2006 · Perda Kabupaten Ciamis No. 4 Tahun 2006 · Perda Kabupaten Ciamis Nomor 4 Tahun 2006

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:12 Oktober 2006Tanggal Penetapan:12 Oktober 2006
Perbankan & Lembaga Keuangan

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPenyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Ciamis Pada Perusahaan Daerah Kabupaten Ciamis dan Bank Jabar Cabang Ciamis
LokasiPemerintah Kabupaten Ciamis
Tanggal Berlaku12 Oktober 2006
Tanggal Penetapan12 Oktober 2006
Tempat PenetapanCiamis

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 5 Tahun 2002 tentang Pendirian PT Radio Tatar Galuh Sakti. 2. Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 1 Tahun 2004 tentang Pendirian Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Galuh Kabupaten Ciamis sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 9 Tahun 2005. 3. Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 20 Tahun 2004 tentang Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Kabupaten Ciamis.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang penyertaan modal Pemerintah Kabupaten Ciamis pada Perusahaan Daerah Kabupaten Ciamis dan Bank Jabar Cabang Ciamis. Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 41 ayat (5) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara dan Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, yang mengharuskan penyertaan modal daerah ditetapkan dengan Peraturan Daerah.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:

  1. Penetapan penyertaan modal pada PT Radio Tatar Galuh Sakti, Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Galuh Kabupaten Ciamis, dan Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Kabupaten Ciamis (PD BPR Lakbok, Pangandaran, dan Cijulang), serta Bank Jabar Cabang Ciamis.
  2. Rincian akumulasi penyertaan modal Pemerintah Kabupaten Ciamis pada masing-masing perusahaan daerah hingga akhir Desember 2005.
  3. Modal dasar yang berupa kekayaan Pemerintah Kabupaten Ciamis yang dipisahkan pada PT Radio Tatar Galuh Sakti, Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Galuh, dan Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat ditetapkan sebagai penyertaan modal Pemerintah Kabupaten Ciamis.
  4. Setiap penambahan penyertaan modal harus dicantumkan dalam Peraturan Daerah tentang APBD dan dilaksanakan dengan Keputusan Bupati.
  5. Penyertaan modal dapat dihentikan jika Perusahaan Daerah mengalami kerugian atau tidak memberikan keuntungan selama 3 tahun berturut-turut, setelah mendapat pertimbangan dari DPRD.
  6. Persyaratan modal disetor PD BPR Kabupaten Ciamis dilaksanakan secara bertahap sampai dengan tahun 2010 dengan ketentuan yang telah ditetapkan.

(-)

(-)