Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Badan Pengawas Tenaga Nuklir Nomor 6 Tahun 2018

Peraturan Badan Pengawas Tenaga Nuklir Nomor 6 Tahun 2018 tentang Persyaratan dan Tata Cara Perizinan Berusaha Terintegrasi secara Elektronik Sektor Ketenaganukliran

Juga dikenal sebagai: Peraturan Bapeten 6/2018 · Peraturan Bapeten No. 6 Tahun 2018 · Peraturan Bapeten Nomor 6 Tahun 2018

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:16 Agustus 2018Tanggal Penetapan:13 Agustus 2018
Telekomunikasi & Dunia DigitalPerizinan & Pelayanan PublikPemerintahan Berbasis Elektronik

Informasi

TipePeraturan Badan Pengawas Tenaga Nuklir
TemaPersyaratan dan Tata Cara Perizinan Berusaha Terintegrasi secara Elektronik Sektor Ketenaganukliran
LokasiBadan Pengawas Tenaga Nuklir
Tanggal Berlaku16 Agustus 2018
Tanggal Penetapan13 Agustus 2018
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan ini bertujuan untuk meningkatkan mutu pelayanan perizinan di sektor ketenaganukliran dengan menerapkan sistem perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik melalui OSS. Kebijakan ini mengatur jenis-jenis izin usaha yang diperlukan, persyaratan yang harus dipenuhi oleh pelaku usaha, serta proses penilaian dan penerbitan izin. Pelaku usaha diwajibkan untuk memenuhi komitmen yang ditetapkan dan membayar biaya perizinan sesuai ketentuan. Pengawasan dilakukan oleh Kepala Badan untuk memastikan pemenuhan komitmen dan standar yang berlaku.

1. Ketentuan mengenai pelayanan perizinan secara elektronik yang diatur dalam Peraturan Kepala Badan Pengawas Tenaga Nuklir Nomor 2 Tahun 2016 tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Badan ini.

1. Pelanggaran terhadap pemenuhan komitmen, standar, sertifikasi, lisensi, dan/atau pendaftaran dapat dikenai tindakan berupa peringatan, notifikasi pembatalan perizinan, penghentian sementara kegiatan, atau pencabutan perizinan.