di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Balangan Nomor 6 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Ketenteraman dan Ketertiban Umum serta Pelindungan masyarakat
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Balangan 6/2022 · Perda Kabupaten Balangan No. 6 Tahun 2022 · Perda Kabupaten Balangan Nomor 6 Tahun 2022
Peraturan Daerah ini bertujuan untuk menyelenggarakan ketenteraman dan ketertiban umum serta perlindungan masyarakat di Kabupaten Balangan. Latar belakangnya adalah untuk mewujudkan tatanan kehidupan masyarakat yang tentram, tertib, dan berwawasan lingkungan yang mendukung pembangunan berkelanjutan. Peraturan ini juga diperlukan karena peraturan sebelumnya dianggap tidak lagi sesuai dengan perkembangan masyarakat dan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
Bupati memiliki kewenangan untuk menyelenggarakan ketenteraman dan ketertiban umum serta memberikan perlindungan masyarakat, termasuk mengambil tindakan dalam keadaan mendesak seperti kerusuhan massal dan gangguan keamanan. Penyelenggaraan ini dibantu oleh Camat, Lurah/Kepala Desa, dan Satpol PP. Satpol PP memiliki tugas utama menegakkan Peraturan Daerah dan Peraturan Bupati, menyelenggarakan ketenteraman dan ketertiban umum, serta menyelenggarakan perlindungan masyarakat. Mereka berwenang melakukan tindakan penertiban nonyustisial, menindak gangguan ketenteraman dan ketertiban umum, melakukan penyelidikan, dan tindakan administratif.
Peraturan ini mengatur berbagai larangan terkait gangguan sosial kemasyarakatan (seperti merekrut pengemis, menjual minuman keras ilegal), gangguan di lingkungan permukiman (seperti membuat kebisingan, membuang sampah sembarangan), gangguan estetika ruang publik (seperti vandalisme, pemasangan iklan ilegal), gangguan perilaku sosial di ruang publik (seperti mengemis, mengamen), gangguan ruang manfaat jalan (seperti menutup jalan, parkir liar), gangguan manfaat drainase (seperti membuang sampah ke drainase), gangguan pada taman dan jalur hijau (seperti merusak tanaman), dan gangguan manfaat pada sungai, danau, waduk, dan irigasi (seperti membuang sampah ke sungai).
Masyarakat dapat berperan serta dalam menjaga ketenteraman dan ketertiban umum, termasuk melaporkan pelanggaran. Pemerintah Desa juga memiliki peran dalam penyelenggaraan ketenteraman dan ketertiban umum serta perlindungan masyarakat di tingkat desa.