Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Surakarta Nomor 10 Tahun 2014

Peraturan Daerah (Perda) Kota Surakarta Nomor 10 Tahun 2014 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta Nomor 4 Tahun 1984 tentang Penetapan Lokasi dan Pengelolaan Pusat Pergudangan Kota di Kentingan

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Surakarta 10/2014 · Perda Kota Surakarta No. 10 Tahun 2014 · Perda Kota Surakarta Nomor 10 Tahun 2014

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:23 Desember 2014Tanggal Penetapan:23 Desember 2014
Badan Usaha & Perdagangan

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta Nomor 4 Tahun 1984 tentang Penetapan Lokasi dan Pengelolaan Pusat Pergudangan Kota di Kentingan
LokasiPemerintah Kota Surakarta
Tanggal Berlaku23 Desember 2014
Tanggal Penetapan23 Desember 2014
Tempat PenetapanSurakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta Nomor 4 Tahun 1984 tentang Penetapan Lokasi dan Pengelolaan Pusat Pergudangan Kota di Kentingan. 2. Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 6 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta Nomor 4 Tahun 1984 tentang Penetapan Lokasi dan Pengelolaan Pusat Pergudangan Kota di Kentingan.

Peraturan Daerah ini mengubah Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta Nomor 4 Tahun 1984 tentang Penetapan Lokasi dan Pengelolaan Pusat Pergudangan Kota di Kentingan. Latar belakang perubahan ini adalah pemanfaatan sebagian tanah Hak Pakai Nomor 18 Kelurahan Jebres sebagai Pusat Pergudangan Kota Surakarta dan kebutuhan Pemerintah Kota Surakarta untuk menjamin kepastian hukum lokasi pusat pergudangan.

Perubahan meliputi penetapan lokasi tanah Hak Pakai Nomor 18 Kelurahan Jebres Kecamatan Jebres Kota Surakarta seluas + 281.337 m² sebagai lokasi Perusahaan Daerah Pusat Pergudangan Kota “Pedaringan” Surakarta, Pusat Pendidikan dan Pengembangan Teknologi, Kantor Pemerintah, Fasilitas Umum, dan Ruang Terbuka Hijau. Sebagian tanah Hak Pakai Nomor 18 Kelurahan Jebres ditetapkan untuk lokasi Perusahaan Daerah Pusat Pergudangan Kota "Pedaringan" Surakarta seluas + 146.781 m² dengan batas-batas yang tercantum dalam Lampiran Peraturan Daerah ini.

Setiap orang atau badan yang melanggar ketentuan Pasal 3 dan Pasal 4 akan dipidana dengan pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah). Sanksi terhadap pelanggaran dapat disertai dengan pencabutan izin Tempat Daftar Gudang (TDG) dan izin Tanda Daftar Perusahaan (TDP).

(-)

1. Setiap orang atau badan yang melanggar ketentuan Pasal 3 dan Pasal 4 dipidana dengan pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah). 2. Sanksi terhadap pelanggaran dapat disertai dengan pencabutan izin Tempat Daftar Gudang (TDG) dan izin Tanda Daftar Perusahaan (TDP).