Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bone No. 8 Tahun 2006

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bone Nomor 8 Tahun 2006 tentang Retribusi Pemeriksaan Alat Pemadam Kebakaran

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Bone 8/2006 · Perda Kabupaten Bone No. 8 Tahun 2006 · Perda Kabupaten Bone Nomor 8 Tahun 2006

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:6 Maret 2006Tanggal Penetapan:3 Maret 2006
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRetribusi Pemeriksaan Alat Pemadam Kebakaran
LokasiPemerintah Kabupaten Bone
Tanggal Berlaku06 Maret 2006
Tanggal Penetapan03 Maret 2006
Tempat PenetapanWatampone

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Bone Tahun 1988 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bone. Peraturan ini juga mencabut peraturan daerah yang mengatur tentang Pemeriksaan Alat Pemadam Kebakaran.

Peraturan Daerah Kabupaten Bone ini mengatur tentang retribusi pemeriksaan alat pemadam kebakaran. Latar belakangnya adalah untuk mencegah bahaya kebakaran yang dapat menimbulkan bencana jiwa dan harta benda. Tujuannya adalah untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap bahaya kebakaran serta meningkatkan pelayanan penanggulangan dan pengendalian kebakaran. Ketentuan substansial meliputi: 1. **Nama, Objek, Subjek, dan Wajib Retribusi:** Retribusi dipungut atas pemeriksaan dan pengujian alat pemadam kebakaran. Objek retribusi adalah pelayanan pemeriksaan dan pengujian alat pemadam kebakaran pada berbagai jenis bangunan seperti pabrik, toko, kantor, hotel, dan lain-lain. Subjek retribusi adalah orang atau badan hukum yang menikmati pelayanan tersebut. Wajib retribusi adalah orang atau badan hukum yang diwajibkan membayar retribusi. 2. **Kewajiban:** Setiap orang atau badan hukum yang memiliki atau menguasai ruangan, rumah usaha, rumah susun, dan bangunan lain yang menyimpan atau memperdagangkan benda mudah terbakar wajib memiliki dan menyediakan alat pemadam kebakaran. Pemeriksaan alat pemadam kebakaran dilaksanakan minimal sekali setahun. 3. **Tarif Retribusi:** Besarnya tarif retribusi pemeriksaan alat pemadam kebakaran bervariasi tergantung pada jenis bangunan dan jenis alat pemadam kebakaran (racun api, fire hydrant, sprinkler).

(-)

1. Wajib retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sehingga merugikan keuangan daerah diancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda setinggi-tingginya Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah). 2. Dalam hal wajib retribusi tidak membayar tepat waktunya atau kurang membayar, dikenakan sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% (dua persen) setiap bulan dari besarnya retribusi yang terutang.