Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lombok Timur Nomor 1 Tahun 2015

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Lombok Timur Nomor 1 Tahun 2015 tentang Tata Cara Tuntutan Ganti Kerugian Daerah

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Lombok Timur 1/2015 · Perda Kabupaten Lombok Timur No. 1 Tahun 2015 · Perda Kabupaten Lombok Timur Nomor 1 Tahun 2015

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:15 Mei 2015Tanggal Penetapan:15 Mei 2015
Ganti Rugi Kerugian Negara

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaTata Cara Tuntutan Ganti Kerugian Daerah
LokasiPemerintah Kabupaten Lombok Timur
Tanggal Berlaku15 Mei 2015
Tanggal Penetapan15 Mei 2015
Tempat PenetapanSelong

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Lombok Timur Nomor 6 Tahun 2001 tentang Tuntutan Ganti Rugi Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Lombok Timur Tahun 2001 Nomor 6, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Lombok Timur Nomor 33).

Peraturan Daerah ini mengatur tentang tata cara tuntutan ganti kerugian daerah di Kabupaten Lombok Timur. Latar belakangnya adalah untuk menertibkan administrasi dan pengelolaan keuangan daerah serta mengembalikan kerugian keuangan daerah yang disebabkan oleh tindakan melanggar hukum atau kelalaian. Tujuannya adalah untuk menciptakan tertib administrasi keuangan, meningkatkan disiplin dan tanggung jawab bendahara, pegawai bukan bendahara, dan pihak lainnya dalam mengelola keuangan daerah dan/atau barang milik daerah. Ketentuan substansial meliputi: 1. Pembentukan Tim Penyelesaian Kerugian Daerah (TPKD) oleh Bupati untuk menindaklanjuti informasi mengenai kerugian daerah. 2. TPKD bertugas melaksanakan pemeriksaan, mencari bukti, dan menindaklanjuti kerugian daerah. 3. Penyelesaian kerugian daerah terhadap bendahara dilakukan melalui Surat Keterangan Tanggung Jawab Mutlak (SKTJM) atau Keputusan Pembebanan. 4. Penyelesaian kerugian daerah terhadap pegawai bukan bendahara dan/atau pihak lainnya dilaksanakan secara damai atau paksa. 5. Pengaturan mengenai penagihan, kadaluwarsa, penyetoran, dan penghapusan kerugian daerah. 6. Sanksi administratif dan/atau pidana dapat dikenakan kepada bendahara dan/atau pegawai bukan bendahara yang telah ditetapkan untuk mengganti kerugian daerah, serta atasan yang tidak melaksanakan kewajiban pelaporan.

(-)

1. Bendahara dan/atau pegawai bukan bendahara yang telah ditetapkan untuk mengganti kerugian daerah dapat dikenakan sanksi administratif dan/atau sanksi pidana sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. 2. Atasan langsung bendahara atau pegawai bukan bendahara atau Kepala SKPD yang tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 dapat dikenakan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.