Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk dan Akta Catatan Sipil di Kabupaten Kediri. Latar belakangnya adalah untuk meningkatkan kelancaran dan ketertiban pelayanan pendaftaran penduduk, administrasi penduduk, dan proses pencatatan sipil, serta untuk menyesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Obyek retribusi meliputi penerbitan dokumen kependudukan seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK), Surat Keterangan Bertempat Tinggal, dan akta catatan sipil (akta perkawinan, perceraian, pengakuan anak, penggantian nama bagi WNA, dan kematian). Subyek retribusi adalah orang pribadi yang memperoleh manfaat dari jasa pencetakan dokumen-dokumen tersebut. Retribusi digolongkan sebagai Retribusi Jasa Umum. Tingkat penggunaan jasa diukur berdasarkan jumlah dan jenis kartu serta dokumen Catatan Sipil yang diterbitkan. Prinsip penetapan tarif retribusi memperhatikan biaya pencetakan, kemampuan masyarakat, aspek keadilan, dan efektivitas pengendalian pelayanan. Wajib retribusi dikenakan kewajiban membayar retribusi yang terutang sekaligus di muka. Jika wajib retribusi tidak membayar tepat waktu, dikenakan sanksi administratif berupa bunga sebesar 2% setiap bulan.