Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kediri No. 13 Tahun 2011

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kediri Nomor 13 Tahun 2011 tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak KTP dan Akta Catatan Sipil

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Kediri 13/2011 · Perda Kabupaten Kediri No. 13 Tahun 2011 · Perda Kabupaten Kediri Nomor 13 Tahun 2011

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:21 November 2011
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRetribusi Penggantian Biaya Cetak KTP dan Akta Catatan Sipil
LokasiPemerintah Kabupaten Kediri
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan21 November 2011
Tempat PenetapanPamenang

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Kediri Nomor 12 Tahun 2002 tentang Retribusi Administrasi Kependudukan dan Catatan Sipil.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk dan Akta Catatan Sipil di Kabupaten Kediri. Latar belakangnya adalah untuk meningkatkan kelancaran dan ketertiban pelayanan pendaftaran penduduk, administrasi penduduk, dan proses pencatatan sipil, serta untuk menyesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Obyek retribusi meliputi penerbitan dokumen kependudukan seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK), Surat Keterangan Bertempat Tinggal, dan akta catatan sipil (akta perkawinan, perceraian, pengakuan anak, penggantian nama bagi WNA, dan kematian). Subyek retribusi adalah orang pribadi yang memperoleh manfaat dari jasa pencetakan dokumen-dokumen tersebut. Retribusi digolongkan sebagai Retribusi Jasa Umum. Tingkat penggunaan jasa diukur berdasarkan jumlah dan jenis kartu serta dokumen Catatan Sipil yang diterbitkan. Prinsip penetapan tarif retribusi memperhatikan biaya pencetakan, kemampuan masyarakat, aspek keadilan, dan efektivitas pengendalian pelayanan. Wajib retribusi dikenakan kewajiban membayar retribusi yang terutang sekaligus di muka. Jika wajib retribusi tidak membayar tepat waktu, dikenakan sanksi administratif berupa bunga sebesar 2% setiap bulan.

(-)

Dalam hal Wajib Retribusi tertentu tidak membayar tepat pada waktunya atau kurang membayar, dikenakan sanksi administrasi berupa bunga 2% (dua persen) setiap bulan dari retribusi yang terutang yang tidak atau kurang dibayar dan ditagih dengan menggunakan STRD.