Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah Kota Banjar Nomor 1 Tahun 2026

Peraturan Daerah Kota Banjar Nomor 1 Tahun 2026 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Banjar

Juga dikenal sebagai: Perda Banjar 1/2026 · Perda Banjar No. 1 Tahun 2026 · Perda Banjar Nomor 1 Tahun 2026

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:8 April 2026Tanggal Penetapan:8 April 2026
Hukum Pemerintahan DaerahStruktur Organisasi Pemerintah

Informasi

TipePeraturan Daerah Kota Banjar
Tanggal Berlaku08 April 2026
Tanggal Penetapan08 April 2026

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kota Banjar Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Banjar sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Banjar Nomor 4 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Banjar.

Peraturan Daerah ini disusun dalam rangka melakukan penyesuaian nomenklatur dan tipologi Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Kota Banjar agar selaras dengan dinamika peraturan perundang-undangan serta kebutuhan kinerja organisasi. Kebijakan ini bertujuan untuk menciptakan sinergi program antara pemerintah pusat dan daerah serta meningkatkan efektivitas dan efisiensi tata kelola pemerintahan.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup penataan ulang susunan Perangkat Daerah yang terdiri dari Sekretariat Daerah, Sekretariat DPRD, Inspektorat Daerah, serta berbagai perumpunan Dinas dan Badan dengan klasifikasi tipe tertentu. Selain itu, diatur pula mengenai kedudukan Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) dan unit organisasi bersifat khusus, seperti pusat kesehatan masyarakat dan rumah sakit umum. Rumah sakit umum diberikan otonomi khusus dalam pengelolaan keuangan, barang milik daerah, serta bidang kepegawaian, dengan tanggung jawab operasional yang dilaporkan kepada Kepala Dinas Kesehatan.

Peraturan ini juga menetapkan kualifikasi jabatan struktural dan fungsional bagi pimpinan unit kerja, termasuk penyesuaian nomenklatur organisasi seperti Badan Perencanaan Pembangunan, Riset dan Inovasi Daerah (BRIDA) serta perubahan tipologi pada beberapa dinas untuk menyesuaikan dengan pedoman kementerian terkait.

(-)

(-)